Sri Mulyani Klaim UU Pajak Terbaru Melindungi Rakyat Kecil dan UMKM

Minggu, 10 Oktober 2021 - 18:24 WIB
Menkeu mengatakan, RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) disusun untuk memberikan sistem perpajakan yang berkeadilan, sehat, efektif, dan efisien untuk melindungi masyarakat menengah bawah maupun UMKM. Foto/Dok
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjawab pertanyaan terkait sembako, jasa kesehatan dan jasa pendidikan yang sebenarnya dikenakan pajak atau tidak. Ia menegaskan bahwa sembako, jasa kesehatan dan jasa pendidikan tidak dikenai pajak.

Menkeu mengatakan, RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) disusun untuk memberikan sistem perpajakan yang berkeadilan, sehat, efektif, dan efisien untuk melindungi masyarakat menengah bawah maupun UMKM .



"Untuk memperkuat basis data perpajakan, dalam RUU HPP, Sembako, Jasa Kesehatan, dan Jasa Pendidikan menjadi Barang/Jasa Kena Pajak dengan pemberian fasilitas pembebasan PPN. Sehingga, tidak ada perubahan atau kenaikan harga yang memberatkan masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah," ujar Sri Mulyani dalam Instagram resminya dikutip, Minggu (10/10/2021).

Baca Juga: UU Pajak Terbaru Sudah Disahkan, Ini Poin Pentingnya
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!