Sri Mulyani Klaim UU Pajak Terbaru Melindungi Rakyat Kecil dan UMKM

Minggu, 10 Oktober 2021 - 18:24 WIB
Di sisi lain, demi melindungi masyarakat menengah ke bawah dan UMKM, kenaikan tarif PPN akan dilakukan secara bertahap dengan kenaikan 1% dari tarif awal menjadi 11% pada bulan April 2022, dan kenaikan 2% menjadi 12% paling lambat pada 2025.

Sebelumnya pemerintah berdiskusi dan mendengarkan aspirasi seluruh kalangan masyarakat dalam proses penyempurnaan kebijakan PPN. Hasilnya, barang kebutuhan pokok yang dibutuhkan rakyat saat ini mulai dari jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pendidikan hingga jasa pelayanan sosial. Maka itu diputuskan mendapatkan fasilitas pembebasan PPN.

Baca Juga: Pajak Perusahaan Batal Turun Jadi 20%, Sri Mulyani Kasih Penjelasan Begini

Kemudahan dalam pemungutan PPN untuk barang/jasa tertentu atau sektor usaha tertentu akan ditentukan oleh Tarif PPN Final dari nilai penyerahan BKP/JKP.

"Ini ditujukan untuk menjaga pemulihan ekonomi nasional," tulis Sri Mulyani.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!