Pembebasan PPh UMKM Ternyata Cuma Sentuh Sektor Mikro Saja

Senin, 11 Oktober 2021 - 13:38 WIB
Baca Juga: Jarang Terungkap, Begini Detik-detik SBY Gagal Jadi KSAD

Sharmila juga menilai bahwa penghapusan pajak 0,5% pada UMKM itu memang sudah seharusnya dilakukan. Sebab, jika usaha mikro yang omzetnya Rp500 juta per tahun kemudian dipotong dengan pajak 0,5%, maka rata-rata pengusaha mikro hanya mendapat laba Rp4,5 juta per bulan.

"Ini seharusnya memang sudah menjadi keharusan. Karena mikro ini omzetnya kalau diambil rata-rata oleh pemerintah Rp500 juta, berarti setiap bulan itu omzetnya sekitar Rp45 jutaan. Nah Rp45 juta per bulan ini kalau usaha mikro mereka untungnya 10%, maka profit nett mereka Rp4,5 juta per bulan. Profit segini masih UMR. Jadi seharusnya memang nggak dikenai pajak," urainya.

Dia menambahkan, pelaku usaha mikro ini sebenarnya juga sulit untuk memperoleh omzet Rp50 juta per bulan. Oleh karena itu, Sharmila mendukung agar para pelaku usaha mikro mendapatkan stimulus dari pemerintah.
(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!