Calon Jemaah Umrah Pengguna Vaksin Sinovac Siap-siap Disuntik Dosis 3

Senin, 11 Oktober 2021 - 19:14 WIB
Sedangkan untuk jenis Sinopharm atau Sinovac, Kementerian Kesehatan Arab Saudi membuka kemungkinan bagi mereka yang telah disuntik tambahan atau booster dari vaksin yang disetujui atau digunakan kerajaan. Kondisi yang sama berlaku juga bagi jemaah yang ingin mengunjungi Raudah Syarif dan makam Nabi Muhammad SAW di Masjid Nabawi, Madinah.

Aturan baru ini akan mulai berlaku pada pukul 06.00 pagi hari Minggu (10/10/2021) yang disertai komitmen tindakan pencegahan untuk menekan penyebaran virus Covid-19.

Mereka yang telah melakukan pemesanan dan memiliki izin untuk melakukan umrah atau mengunjungi dua masjid suci dan belum divaksin ganda, maka wajib divaksin dosis kedua 48 jam sebelum tanggal izin untuk menghindari pembatalan.

Arab Saudi telah menyiapkan beberapa lokasi yang menjadi sentra vaksinasi Covid-19. Lebih dari 43,1 juta dosis vaksin virus corona telah diberikan di Kerajaan hingga saat ini.

Baca juga: Jamaah Umrah RI Sudah Bisa ke Tanah Suci, Berikut Syarat dari Arab Saudi

Sebelumnya, Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi pada Sabtu (9/10/2021) mengumumkan ihwal Arab Saudi yang segera membuka kembali izin ibadah umrah untuk jemaah asal Indonesia. Kebijakan ini juga menyusul perkembangan penanganan Covid-19 di Indonesia yang dinilai membaik.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!