PT Vale Serahkan Lahan Hasil Rehabilitasi Hutan Seluas 90 Hektare ke KLHK
Jum'at, 15 Oktober 2021 - 09:51 WIB
MAKASSAR - PT Vale Indonesia Tbk ( PT Vale ) menyerahkan lahan rehabilitasi hutan dan Daerah Aliran Sungai (DAS) seluas 90 hektar (Ha) ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ( KLHK ), di Jakarta, Selasa (12/10/2021).
Lahan yang diserahterimakan berada di lahan kritis kawasan hutan lindung, di Desa Kawata dan Desa Ledu-Ledu, Kecamatan Wasuponda, Kabupaten Luwu Timur .
CEO/Presiden Direktur PT Vale Indonesia Tbk, Febriany Eddy melakukan serah terima ke Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya.
PT Vale Indonesia menjadi salah satu perusahaan pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang telah menyerahkan hasil rehabilitasi hutan.
Hasil rehabilitasi hutan ini telah dinyatakan memenuhi kriteria keberhasilan tanaman, sehingga layak untuk diserahterimakan kepada pemerintah dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
CEO PT Vale Indonesia Tbk, Febriany Eddy mengatakan, serah terima lahan hasil rehabilitasi hutan dalam rangka pemenuhan kewajiban perusahaan dalam penggunaan kawasan hutan, dimana pemegang IPPKH harus melakukan dua kewajiban yaitu terkait dengan reklamasi hutan bekas tambang dan rehabilitasi DAS.
“Perseroan sangat komitmen pada rehabilitasi lahan dan Daerah Aliran Sungai (DAS) serta menjaga biodiversitas. Untuk itu, perseroan terus melakukan rehabilitasi pada sejumlah lahan pasca tambang, demi menjaga keberlanjutan ekosistem di kawasan hutan areal operasional tambang,” katanya.
Febriany Eddy menuturkan, jika serah terima lahan rehabilitasi DAS bukan kali pertama dilakukan oleh PT Vale Indonesia Tbk. Kegiatan ini sudah pernah dilakukan pada 2019 dengan penyerahan lahan rehabilitasi DAS seluas 74 Ha di Desa Lampia, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan ke Kementerian LHK.
Lahan yang diserahterimakan berada di lahan kritis kawasan hutan lindung, di Desa Kawata dan Desa Ledu-Ledu, Kecamatan Wasuponda, Kabupaten Luwu Timur .
CEO/Presiden Direktur PT Vale Indonesia Tbk, Febriany Eddy melakukan serah terima ke Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya.
PT Vale Indonesia menjadi salah satu perusahaan pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang telah menyerahkan hasil rehabilitasi hutan.
Baca Juga
Hasil rehabilitasi hutan ini telah dinyatakan memenuhi kriteria keberhasilan tanaman, sehingga layak untuk diserahterimakan kepada pemerintah dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
CEO PT Vale Indonesia Tbk, Febriany Eddy mengatakan, serah terima lahan hasil rehabilitasi hutan dalam rangka pemenuhan kewajiban perusahaan dalam penggunaan kawasan hutan, dimana pemegang IPPKH harus melakukan dua kewajiban yaitu terkait dengan reklamasi hutan bekas tambang dan rehabilitasi DAS.
“Perseroan sangat komitmen pada rehabilitasi lahan dan Daerah Aliran Sungai (DAS) serta menjaga biodiversitas. Untuk itu, perseroan terus melakukan rehabilitasi pada sejumlah lahan pasca tambang, demi menjaga keberlanjutan ekosistem di kawasan hutan areal operasional tambang,” katanya.
Febriany Eddy menuturkan, jika serah terima lahan rehabilitasi DAS bukan kali pertama dilakukan oleh PT Vale Indonesia Tbk. Kegiatan ini sudah pernah dilakukan pada 2019 dengan penyerahan lahan rehabilitasi DAS seluas 74 Ha di Desa Lampia, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan ke Kementerian LHK.
tulis komentar anda