PT Vale Serahkan Lahan Hasil Rehabilitasi Hutan Seluas 90 Hektare ke KLHK
Jum'at, 15 Oktober 2021 - 09:51 WIB
“Setelah penyerahan lahan rehabilitasi hutan dan DAS seluas 90 Ha, rencananya perseroan akan menyerahkan lagi lahan seluas 30 Ha di akhir tahun 2021 dan 10.000 hektar di tahun 2024,” tuturnya.
Sebagai wujud komitmen menjaga pelestarian lingkungan, PT Vale Indonesia Tbk memaksimalkan lahan seluas 2,5 Ha menjadi kebun pembibitan modern yang memproduksi 700.000 bibit per tahun untuk merehabilitasi 100 Ha lahan pasca tambang. Selain fokus pada rehabilitasi DAS, PT Vale Indonesia Tbk juga melakukan kegiatan reklamasi pasca tambang.
"Akumulasi lahan yang telah direhabilitasi hingga 2020 seluas 3.021,44 Ha. Dari jumlah tersebut, sebanyak 24.022 batang pohon Eboni yang ditanam untuk program konservasi Eboni. Sekitar 40% peningkatan komposisi tanaman lokal perintis pada aktivitas revegetasi," jelas Febriany Eddy.
Sementara itu, Menteri LHK Siti Nurbaya menyampaikan apresiasinya pada korporasi yang memiliki komitmen tinggi pada pengelolaan hutan khususnya lahan bekas tambang dan DAS.
“Terima kasih kepada leaders korporasi atas kerja keras di tengah berbagai kesulitan dan kondisi yang cukup berat, masa-masa sulit Covid-19 dan saya mendorong para bisnis leaders yang masih memiliki kewajiban merehabilitasi DAS, mari kita selesaikan kewajiban kita bersama untuk kesejahteran masyarakat dan kelestarian lingkungan,” kata Menteri LHK Siti Nurbaya saat memberikan sambutan pada serah terima hasil pekerjaan rehabilitasi hutan dari pemegang IPPKH ke pemerintah, Selasa (12/10).
Keberhasilan penanaman dalam rangka kewajiban rehabilitasi DAS oleh pemegang IPPKH itu dievaluasi secara terpadu oleh tim penilai yang terdiri atas unsur Balai Pengendalian DAS dan Hutan Lindung, Dinas Provinsi yang membidangi Kehutanan, dan pemangku/pengelola kawasan.
KLHK mengapresiasi pemegang IPPKH yang baru saja melakukan serah terima tersebut, mengingat reklamasi hutan bekas tambang adalah upaya untuk memulihkan, memperbaiki, dan meningkatkan kemampuan dan fungsi DAS sebagai penyangga kehidupan.
Rehabilitasi DAS adalah penanaman di dalam dan di luar kawasan hutan oleh pemegang IPPKH untuk percepatan rehabilitasi hutan dan lahan dengan sumber dana non-APBN/APBD.
Sebagai wujud komitmen menjaga pelestarian lingkungan, PT Vale Indonesia Tbk memaksimalkan lahan seluas 2,5 Ha menjadi kebun pembibitan modern yang memproduksi 700.000 bibit per tahun untuk merehabilitasi 100 Ha lahan pasca tambang. Selain fokus pada rehabilitasi DAS, PT Vale Indonesia Tbk juga melakukan kegiatan reklamasi pasca tambang.
"Akumulasi lahan yang telah direhabilitasi hingga 2020 seluas 3.021,44 Ha. Dari jumlah tersebut, sebanyak 24.022 batang pohon Eboni yang ditanam untuk program konservasi Eboni. Sekitar 40% peningkatan komposisi tanaman lokal perintis pada aktivitas revegetasi," jelas Febriany Eddy.
Sementara itu, Menteri LHK Siti Nurbaya menyampaikan apresiasinya pada korporasi yang memiliki komitmen tinggi pada pengelolaan hutan khususnya lahan bekas tambang dan DAS.
“Terima kasih kepada leaders korporasi atas kerja keras di tengah berbagai kesulitan dan kondisi yang cukup berat, masa-masa sulit Covid-19 dan saya mendorong para bisnis leaders yang masih memiliki kewajiban merehabilitasi DAS, mari kita selesaikan kewajiban kita bersama untuk kesejahteran masyarakat dan kelestarian lingkungan,” kata Menteri LHK Siti Nurbaya saat memberikan sambutan pada serah terima hasil pekerjaan rehabilitasi hutan dari pemegang IPPKH ke pemerintah, Selasa (12/10).
Keberhasilan penanaman dalam rangka kewajiban rehabilitasi DAS oleh pemegang IPPKH itu dievaluasi secara terpadu oleh tim penilai yang terdiri atas unsur Balai Pengendalian DAS dan Hutan Lindung, Dinas Provinsi yang membidangi Kehutanan, dan pemangku/pengelola kawasan.
KLHK mengapresiasi pemegang IPPKH yang baru saja melakukan serah terima tersebut, mengingat reklamasi hutan bekas tambang adalah upaya untuk memulihkan, memperbaiki, dan meningkatkan kemampuan dan fungsi DAS sebagai penyangga kehidupan.
Rehabilitasi DAS adalah penanaman di dalam dan di luar kawasan hutan oleh pemegang IPPKH untuk percepatan rehabilitasi hutan dan lahan dengan sumber dana non-APBN/APBD.
Lihat Juga :
tulis komentar anda