Vision+ x MotionInsure Berikan Proteksi Jiwa ke Pelanggan, Begini Caranya!
Selasa, 19 Oktober 2021 - 12:55 WIB
Dan, untuk detail manfaat pertanggungan sebagai berikut:
- Manfaat Meninggal Dunia akibat Kecelakaan (Personal Accident – Risk A)
Dalam hal peserta meninggal dunia akibat dari suatu kecelakaan dalam masa pertanggungan, maka penanggung akan membayarkan manfaat pertanggungan sebesar 100% uang pertanggungan kepada pihak yang ditunjuk dan selanjutnya pertanggungan berakhir.
- Manfaat Penggantian Biaya Pengobatan dan Perawatan di Rumah Sakit (Personal Accident – Risk D)
Dalam hal peserta mengalami kecelakaan dan memerlukan pengobatan dan/atau perawatan, maka biaya pengobatan dan perawatan di rumah sakit tersebut akan diganti sesuai kuitansi sampai dengan batas maksimum sebesar 10% (sepuluh persen) dari uang pertanggungan dasar.
Baca Juga
Manfaat Tambahan: Santunan Meninggal Dunia akibat Covid 19
Dalam hal peserta meninggal dunia karena terinfeksi virus Covid-19 dalam masa pertanggungan, maka penanggung akan membayarkan manfaat pertanggungan sebesar 100% uang pertanggungan kepada pihak yang ditunjuk dan selanjutnya pertanggungan berakhir.
Perlu diketahui pula bahwa manfaat penggantian biaya pengobatan dan perawatan di rumah sakit hanya diberikan untuk pelanggan yang memilih paket premium dengan jangka waktu 365 hari.
Lihat Juga :
tulis komentar anda