Badan Informasi Geospasial Diharapkan Dorong Kepastian Ruang Investasi
Selasa, 19 Oktober 2021 - 14:58 WIB
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Puncak Peringatan Hari Informasi Geospasial Tahun 2021, Selasa (19/10/2021). Foto/Ist
JAKARTA - Pemerintah secara paralel berupaya mengatasi pandemi dan mendorong program Pemulihan Ekonomi Nasional ( PEN ) dengan tetap berkomitmen menjalankan transformasi ekonomi. Upaya itu di antaranya melalui kehadiran Undang-Undang (UU) No 11/2020 tentang Cipta Kerja.
Salah satu amanat UU tersebut yang telah diselesaikan adalah Peraturan Pemerintah (PP) No 45/2021 tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial dan Peraturan Presiden (Perpres) No 11/2021 tentang Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha Milik Negara (KPBUMN) dalam Penyelenggaraan Informasi Geospasial Dasar.
Baca Juga: Menko Airlangga: Informasi Geospasial Penting Jadi Dasar Rencana Pembangunan Ekonomi
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Puncak Peringatan Hari Informasi Geospasial Tahun 2021 mengatakan bahwa penetapan PP dan Perpres tersebut diperlukan untuk mendukung kepastian investasi dan mengoptimalkan pembangunan, khususnya pembangunan konektivitas dan pengelolaan sumberdaya alam, perbaikan tata kelola perizinan serta perbaikan kualitas rencana tata ruang baik provinsi maupun kabupaten/kota, termasuk di dalamnya percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang. Hal ini selaras dengan peran informasi geospasial sebagai sistem yang mendukung pengambilan keputusan kebijakan pembangunan nasional dan daerah yang berbasis spasial.
Salah satu amanat UU tersebut yang telah diselesaikan adalah Peraturan Pemerintah (PP) No 45/2021 tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial dan Peraturan Presiden (Perpres) No 11/2021 tentang Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha Milik Negara (KPBUMN) dalam Penyelenggaraan Informasi Geospasial Dasar.
Baca Juga: Menko Airlangga: Informasi Geospasial Penting Jadi Dasar Rencana Pembangunan Ekonomi
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Puncak Peringatan Hari Informasi Geospasial Tahun 2021 mengatakan bahwa penetapan PP dan Perpres tersebut diperlukan untuk mendukung kepastian investasi dan mengoptimalkan pembangunan, khususnya pembangunan konektivitas dan pengelolaan sumberdaya alam, perbaikan tata kelola perizinan serta perbaikan kualitas rencana tata ruang baik provinsi maupun kabupaten/kota, termasuk di dalamnya percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang. Hal ini selaras dengan peran informasi geospasial sebagai sistem yang mendukung pengambilan keputusan kebijakan pembangunan nasional dan daerah yang berbasis spasial.
Lihat Juga :