Badan Informasi Geospasial Diharapkan Dorong Kepastian Ruang Investasi
Selasa, 19 Oktober 2021 - 14:58 WIB
Menko Airlangga pada kesempatan tersebut juga mengatakan bahwa Badan Informasi Geospasial diharapkan dapat membantu akselerasi sinkronisasi penyelesaian permasalahan tumpang tindih pemanfaatan ruang dan perizinan sesuai PP Nomor 43
Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, dan/atau Hak Atas Tanah sebagai mandat UU Cipta Kerja. "Hal ini tentunya dapat mendorong kepastian ruang investasi dalam pembangunan dan pemerataan ekonomi," tutur Menko Airlangga.
Badan Informasi Geospasial diharapkan juga dapat memainkan peran yang lebih strategis dalam menyediakan informasi geospasial dasar yang lengkap, berkualitas dan mudah untuk diakses, pembinaan penyelenggaraan informasi geospasial nasional untuk mendukung pembangunan ekonomi yang berkelanjutan, serta peningkatan nilai ekonomi dan strategis informasi geospasial yang merupakan mandat KPBUMN informasi geospasial.
"Dukungan dan partisipasi dari kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, sektor swasta, serta seluruh masyarakat dibutuhkan guna memformulasi ide terobosan yang inovatif dalam pemanfaatan informasi geospasial, mengakselerasi penyelesaian permasalahan tumpang tindih pemanfaatan ruang, serta mendorong pemanfaatan informasi geospasial dalam berbagai pengambilan keputusan yang berdampak pada hajat hidup masyarakat untuk mewujudkan Satu Peta, Satu Data, Menuju Indonesia Emas," pungkas Menko Airlangga.
Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, dan/atau Hak Atas Tanah sebagai mandat UU Cipta Kerja. "Hal ini tentunya dapat mendorong kepastian ruang investasi dalam pembangunan dan pemerataan ekonomi," tutur Menko Airlangga.
Baca Juga
Badan Informasi Geospasial diharapkan juga dapat memainkan peran yang lebih strategis dalam menyediakan informasi geospasial dasar yang lengkap, berkualitas dan mudah untuk diakses, pembinaan penyelenggaraan informasi geospasial nasional untuk mendukung pembangunan ekonomi yang berkelanjutan, serta peningkatan nilai ekonomi dan strategis informasi geospasial yang merupakan mandat KPBUMN informasi geospasial.
"Dukungan dan partisipasi dari kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, sektor swasta, serta seluruh masyarakat dibutuhkan guna memformulasi ide terobosan yang inovatif dalam pemanfaatan informasi geospasial, mengakselerasi penyelesaian permasalahan tumpang tindih pemanfaatan ruang, serta mendorong pemanfaatan informasi geospasial dalam berbagai pengambilan keputusan yang berdampak pada hajat hidup masyarakat untuk mewujudkan Satu Peta, Satu Data, Menuju Indonesia Emas," pungkas Menko Airlangga.
(fai)
tulis komentar anda