Bunga Pinjol Tertinggi di Indonesia Banyak Makan Korban

Kamis, 21 Oktober 2021 - 23:07 WIB
Bunga pinjol tertinggi biasanya diterapkan oleh pinjol ilegal. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Bunga pinjol tertinggi di Indonesia ditetapkan tak boleh lebih dari 0,8% per hari. Ketetapan itu merupakan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Meski ketetapan itu tak diturunkan dalam beleid formal, namun memiliki kekuatan mengikat. Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan pengenaan bunga maksimal 0,8% per hari merupakan bagian dari kode etik.





Kode etik itulah yang dapat mengarah pada pemberian sanksi, baik oleh OJK maupun pihak asosiasi. Pasalnya, Wimboh mengimbau masyarakat untuk melapor jika ada pinjol yang melanggar ketentuan batas bunga itu.

"Kalau ada fintech yang memberikan bunga lebih besar dari 0,8% per hari, silakan lapor ke asosiasi," jelasnya, sepekan yang lewat.

Capping batas atas sebesar 0,8% itu salah satunya didasarkan rata-rata bunga yang dipatok oleh pinjol. Jadi tak asal ketok belaka.

"Rata-rata bunga pinjaman fintech adalah 0,8% per hari. Rata-rata tenornya pendek, 90 hari," kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Riswinandi, beberapa waktu lalu.

Bunga pinjol 0,8% sehari jelas terbilang sangat tinggi jika dibandingkan dengan bunga kredit bank atau pembiayaan. Sebab, jika diakumulasi selama sebulan, bunga itu bisa mencapai 24% dan jika setahun tembus 292%.

Tingginya bunga pinjol itu tak lepas dari kemudahan dan kecepatan yang ditawarkan. Tanpa jaminan sekalipun, ngutang dipinjol bisa cair dalam sehari, bahkan hitungan jam.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More