Bunga Pinjol Tertinggi di Indonesia Banyak Makan Korban

Kamis, 21 Oktober 2021 - 23:07 WIB
Beti, alias beda-beda tipis dengan rentenir alias lintah darat yang kerap melakukan praktik shadow banking. Makanya, pinjol kemudian diplesetkan bak rentenir online.

Tingginya bunga pinjol juga terkait dengan risiko. Layaknya di perbankan, semakin sektor berisiko semakin besar pula bunga kreditnya. Tengok saja bunga kredit sektor UMKM, yang rata-rata di atas 10%. Beda dengan kredit korporasi misalnya.

Mengutip Cermati.com, ada sejumlah pinjol yang mematok bunga tinggi. Sebut saja misalnya, JULO yang memberikan bunga mulai dari 4%. Benarkah demikian? Berdasarkan penelusuruannya ke situs pinjol itu diketahui bahwa besar bunga pinjaman yang dipatok JULO adalah 6% hingga 10%.

Eits tunggu dulu, angka sebesar itu, menurut keterangan situs, merupakan bunga per bulan yang ditetapkan berdasarkan hasil analisa kelayakan kredit masing-masing. Artinya jika dibagi selama 30 hari maka besaran bunga di JULO hanya sebesar 0,2% hingga 0,3% per hari.

Penelusuran selanjutnya mengarah ke pinjol Kontanku. Di situs ini peminjam bisa melakukan simulasi pinjaman berdasarkan jumlah pinjaman dan tenornya. Dengan bunga sebesar 3% per bulan bisa diketahui cicilan yang harus dibayar.

Misal, Anda meminjam Rp5 juta dengan tenor tiga bulan. Maka cicilan Anda akan sebesar Rp1.816.667 per bulan.

Danafix juga memberikan simulasi atas jumlah yang akan dipinjam. Misalkan pinjaman sebesar Rp1,5 juta dengan waktu 134 hari maka total pinjaman yang harus dibayar sebesar Rp2.625.00 atau dengan cicilan sebesar Rp525 ribu per bulan selama lima bulan. Berdasarkan angka-angka itu diketahui bahwa bunga Danafix sebesar 0,56% per hari.

Pinjol resmi memang mematok bunganya rata-rata 0,8% atau di bawah itu. Sebab, seperti yang telah dinyatakan di atas, lebih dari 0,8% bisa kena lapor konsumen.

Sayangnya, patokan bunga sebesar 0,8% tak berlaku buat pinjol ilegal alias pinjol laknat. Mereka bebas saja mematok suku bunganya sesuka hati. Bunga yang mencekik itulah yang terkadang membuat sebagian peminjamnya morat-marit membayar cicilan.

Belum lagi jika ada denda keterlambatan, jumlah yang harus dibayar bisa berlipat-lipat dari utang yang dicairkan. Ditambah dengan cara penagihan yang melewati batas kemanusiaan, membuat peminjam akhirnya putus harapan, memilih mengakhiri hidup.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More