MNC Bank: PT Bangun Bumi Bersatu Gagal Penuhi Kewajiban Kredit
Selasa, 26 Oktober 2021 - 08:51 WIB
Heru menegaskan, tindakan BBB telah mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap MNC Bank sebagai Tergugat I sebagai upaya untuk menghindari kewajibannya.
“Tanggal 8 Oktober 2021, BBB sudah pernah mengajukan gugatan, kemudian dicabut sendiri perkara No. 399/PdI.G/2021/PN.Jkt.Sel pada sidang pemeriksaan mediasi,” ucapnya
Heru menyampaikan, dalam menghadapi debitur yang beritikad tidak baik seperti BBB, tentunya MNC Bank mempunyai hak sepenuhnya untuk mengajukan gugatan secara perdata maupun pidana pada BBB.
“Tanggal 8 Oktober 2021, BBB sudah pernah mengajukan gugatan, kemudian dicabut sendiri perkara No. 399/PdI.G/2021/PN.Jkt.Sel pada sidang pemeriksaan mediasi,” ucapnya
Heru menyampaikan, dalam menghadapi debitur yang beritikad tidak baik seperti BBB, tentunya MNC Bank mempunyai hak sepenuhnya untuk mengajukan gugatan secara perdata maupun pidana pada BBB.
(ind)
Lihat Juga :