MNC Bank: PT Bangun Bumi Bersatu Gagal Penuhi Kewajiban Kredit
Selasa, 26 Oktober 2021 - 08:51 WIB
Heru menjelaskan duduk perkara kredit macet BBB terhadap MNC Bank. Menurut dia, telah ada perjanjian kredit antara MNC Bank dengan BBB sebagaimana Akta No 23 tanggal 25 Agustus 2015.
Plafon fasilitas kredit yang diberikan sebesar Rp101 miliar dengan ketentuan pencairan sebanyak 3 tahap setelah memenuhi covenant yang telah ditetapkan. Namun, pencairan fasilitas hanya sampai tahap I yaitu sebesar Rp51 miliar dan tidak dapat dilakukan pencairan tahap selanjutnya karena BBB telah wanprestasi.
“BBB mulai menunggak sejak Juli 2016. Dari beberapa proyek yang dijanjikan, hanya satu mencapai progress +/- 50% dan terhenti. Selain itu, tidak dipenuhinya syarat-syarat untuk pencairan tahap 2 dan 3,” urainya.
Baca juga: BI Catat Uang Beredar September Capai Rp7.287 Triliun
Terkait kredit macet tersebut MNC Bank telah mengirimkan 3 kali surat peringatan/somasi antara bulan Agustus 2016-September 2016 namun tidak diindahkan.
Plafon fasilitas kredit yang diberikan sebesar Rp101 miliar dengan ketentuan pencairan sebanyak 3 tahap setelah memenuhi covenant yang telah ditetapkan. Namun, pencairan fasilitas hanya sampai tahap I yaitu sebesar Rp51 miliar dan tidak dapat dilakukan pencairan tahap selanjutnya karena BBB telah wanprestasi.
“BBB mulai menunggak sejak Juli 2016. Dari beberapa proyek yang dijanjikan, hanya satu mencapai progress +/- 50% dan terhenti. Selain itu, tidak dipenuhinya syarat-syarat untuk pencairan tahap 2 dan 3,” urainya.
Baca juga: BI Catat Uang Beredar September Capai Rp7.287 Triliun
Terkait kredit macet tersebut MNC Bank telah mengirimkan 3 kali surat peringatan/somasi antara bulan Agustus 2016-September 2016 namun tidak diindahkan.
Lihat Juga :