Menakar Potensi Petani Swadaya dalam Peta Perkebunan Sawit RI
Selasa, 26 Oktober 2021 - 10:11 WIB
Ditambah, pelatihan budidaya serta menyediakan sistem logistik untuk memudahkan pengangkutan hasil panen sampai ke luar perkebunan.
Di tataran kebijakan, Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan, Ir. Dedi Junaedi di acara yang sama menyebutkan beberapa kebijakan yang mendorong kelapa sawit berkelanjutan. Terdapat Inpres No 8/2018 mengenai peningkatan produktivitas, juga Inpres No 6/2019 mengenai peningkatan kapabilitas pekebun, peningkatan tata kelola, dan percepatan sertifikasi.
“Untuk merealisasikan aturan tersebut sampai ke tingkat tapak, kami membentuk forum multi-pihak yang menyusun Rencana Aksi Daerah (RAD) kelapa sawit berkelanjutan di tingkat provinsi dan kabupaten. Selain itu, Bappenas juga mengeluarkan standar perkebunan sawit berkelanjutan,” papar Dedi.
Petani swadaya yang mengelola 6,7 juta hektare sawit di Indonesia ini juga didorong melakukan budidaya perkebunan secara berkelanjutan. Bergabung dalam lembaga sertifikasi menjadi jalan petani swadaya belajar dan mempraktikkan prinsip berkelanjutan.
Salah satu sertifikasi perkebunan kelapa sawit yang ada di Tanah Air adalah Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO). Ad Interim Deputy Director RSPO Indonesia, Tiur Rumondang menyebutkan bahwa sampai Oktober 2021, sudah ada 33 kelompok pekebun swadaya yang tersertifikasi.
Untuk mempermudah petani bergabung dalam sertifikasi, RSPO membentuk prinsip dan kriteria yang lebih sederhana dibanding perusahaan. Prinsip tersebut antara lain optimalisasi produktivitas, legalitas lahan, melindungi hak pekerja, dan melestarikan lingkungan serta ekosistem pendukung.
Tiur juga menyebutkan masih ada 50 kelompok pekebun swadaya yang sedang dalam proses mendapatkan sertifikasi RSPO. “Pekebun yang tersertifikasi mendapat fasilitas jual beli yang bukan hanya fisik, tapi juga kredit dengan sistem book and clean. Sejauh ini, kredit sebesar Rp 29 miliar per tahunnya didapatkan untuk 33 kelompok yang sudah tersertifikasi,” papar Tiur.
Di tataran kebijakan, Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan, Ir. Dedi Junaedi di acara yang sama menyebutkan beberapa kebijakan yang mendorong kelapa sawit berkelanjutan. Terdapat Inpres No 8/2018 mengenai peningkatan produktivitas, juga Inpres No 6/2019 mengenai peningkatan kapabilitas pekebun, peningkatan tata kelola, dan percepatan sertifikasi.
“Untuk merealisasikan aturan tersebut sampai ke tingkat tapak, kami membentuk forum multi-pihak yang menyusun Rencana Aksi Daerah (RAD) kelapa sawit berkelanjutan di tingkat provinsi dan kabupaten. Selain itu, Bappenas juga mengeluarkan standar perkebunan sawit berkelanjutan,” papar Dedi.
Petani swadaya yang mengelola 6,7 juta hektare sawit di Indonesia ini juga didorong melakukan budidaya perkebunan secara berkelanjutan. Bergabung dalam lembaga sertifikasi menjadi jalan petani swadaya belajar dan mempraktikkan prinsip berkelanjutan.
Salah satu sertifikasi perkebunan kelapa sawit yang ada di Tanah Air adalah Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO). Ad Interim Deputy Director RSPO Indonesia, Tiur Rumondang menyebutkan bahwa sampai Oktober 2021, sudah ada 33 kelompok pekebun swadaya yang tersertifikasi.
Untuk mempermudah petani bergabung dalam sertifikasi, RSPO membentuk prinsip dan kriteria yang lebih sederhana dibanding perusahaan. Prinsip tersebut antara lain optimalisasi produktivitas, legalitas lahan, melindungi hak pekerja, dan melestarikan lingkungan serta ekosistem pendukung.
Tiur juga menyebutkan masih ada 50 kelompok pekebun swadaya yang sedang dalam proses mendapatkan sertifikasi RSPO. “Pekebun yang tersertifikasi mendapat fasilitas jual beli yang bukan hanya fisik, tapi juga kredit dengan sistem book and clean. Sejauh ini, kredit sebesar Rp 29 miliar per tahunnya didapatkan untuk 33 kelompok yang sudah tersertifikasi,” papar Tiur.
Lihat Juga :