Ini Penyebab Buruh Susah Punya Rumah Lewat Program JHT
Jum'at, 29 Oktober 2021 - 19:45 WIB
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker ) terus melakukan sosialisasi Permenaker No. 17 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan (MLT) dalam Program Jaminan Hari Tua ( JHT ). Sosialisasi ini diharapkan mampu meningkatkan pemahaman stakeloders terkait MLT program JHT.
Dirjen PHI dan Jamsos Indah Anggoro Putri mengatakan, selain dapat memberikan kemudahan bagi pekerja atau buruh yang telah menjadi peserta program JHT untuk memiliki rumah sendiri, pemberlakukan Permenaker No. 17 Tahun 2021 ini pada akhirnya juga dapat meningkatkan produktivitas dalam bekerja.
"Melalui program MLT ini, tanpa adanya risiko dalam hubungan kerja dan tanpa penambahan iuran, peserta dapat menikmati manfaat tambahan berupa kemudahan kepemilikan perumahan. Bagi pemberi kerja dapat menjalankan usahanya dengan tenang dan nyaman," kata Dirjen Putri di Jakarta, Jumat (29/10/2021).
Kegiatan Sosialisasi Permenaker No. 17 Tahun 2021 diikuti oleh 70 orang peserta (daring dan luring) yang terdiri dari mediator hubungan industrial, perwakilan pekerja atau buruh dan manajemen perusahaan, serta perwakilan bank Himbara dan Asbanda di Provinsi Banten.
Indah Anggoro Putri menjelaskan, MLT program JHT telah diberlakukan sejak tahun 2016 dengan diundangkannya Permenaker No. 35 Tahun 2016. Namun dalam pelaksanaannya, penyaluran atau realisasi penyediaan perumahan pekerja melalui MLT, hingga saat ini masih sangat rendah.
Hal ini kata Indah Anggoro Putri, disebabkan kurangnya minat perbankan dalam menyalurkan MLT karena selisih margin bank yang sangat rendah sehingga bank lebih tertarik untuk menyalurkan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang menyasar pekerja atau buruh dengan penghasilan rendah (MBR).
"Penyebab lainnya yakni, belum adanya pengaturan dasar perhitungan suku bunga deposito penempatan (funding), persyaratan bagi pekerja yang akan mengambil MLT banyak tidak memenuhi persyaratan sebagai debitur bank, serta kurangnya sosialisasi, " kata Indah.
Baca juga: Sukses Kendalikan Covid-19, Indonesia Jadi Role Model Negara di Dunia
Karenanya, lanjut Indah, kegiatan Sosialisasi Permenaker No. 17 Tahun 2021 ini bertujuan menyebarluaskan informasi dan pemahaman mengenai MLT dalam program JHT yang memberikan manfaat berupa pinjaman uang muka perumahan (PUMP), kredit perumahan rakyat, dan pinjaman renovasi rumah (PRP) kepada peserta program JHT.
Dirjen Indah kembali mengingatkan MLT program JHT ini harus bisa memberikan manfaat yang besar bagi peserta dan pemberi kerja, dalam memenuhi kebutuhan akan kepemilikan rumah sendiri.
Dirjen PHI dan Jamsos Indah Anggoro Putri mengatakan, selain dapat memberikan kemudahan bagi pekerja atau buruh yang telah menjadi peserta program JHT untuk memiliki rumah sendiri, pemberlakukan Permenaker No. 17 Tahun 2021 ini pada akhirnya juga dapat meningkatkan produktivitas dalam bekerja.
"Melalui program MLT ini, tanpa adanya risiko dalam hubungan kerja dan tanpa penambahan iuran, peserta dapat menikmati manfaat tambahan berupa kemudahan kepemilikan perumahan. Bagi pemberi kerja dapat menjalankan usahanya dengan tenang dan nyaman," kata Dirjen Putri di Jakarta, Jumat (29/10/2021).
Kegiatan Sosialisasi Permenaker No. 17 Tahun 2021 diikuti oleh 70 orang peserta (daring dan luring) yang terdiri dari mediator hubungan industrial, perwakilan pekerja atau buruh dan manajemen perusahaan, serta perwakilan bank Himbara dan Asbanda di Provinsi Banten.
Indah Anggoro Putri menjelaskan, MLT program JHT telah diberlakukan sejak tahun 2016 dengan diundangkannya Permenaker No. 35 Tahun 2016. Namun dalam pelaksanaannya, penyaluran atau realisasi penyediaan perumahan pekerja melalui MLT, hingga saat ini masih sangat rendah.
Hal ini kata Indah Anggoro Putri, disebabkan kurangnya minat perbankan dalam menyalurkan MLT karena selisih margin bank yang sangat rendah sehingga bank lebih tertarik untuk menyalurkan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang menyasar pekerja atau buruh dengan penghasilan rendah (MBR).
"Penyebab lainnya yakni, belum adanya pengaturan dasar perhitungan suku bunga deposito penempatan (funding), persyaratan bagi pekerja yang akan mengambil MLT banyak tidak memenuhi persyaratan sebagai debitur bank, serta kurangnya sosialisasi, " kata Indah.
Baca juga: Sukses Kendalikan Covid-19, Indonesia Jadi Role Model Negara di Dunia
Karenanya, lanjut Indah, kegiatan Sosialisasi Permenaker No. 17 Tahun 2021 ini bertujuan menyebarluaskan informasi dan pemahaman mengenai MLT dalam program JHT yang memberikan manfaat berupa pinjaman uang muka perumahan (PUMP), kredit perumahan rakyat, dan pinjaman renovasi rumah (PRP) kepada peserta program JHT.
Dirjen Indah kembali mengingatkan MLT program JHT ini harus bisa memberikan manfaat yang besar bagi peserta dan pemberi kerja, dalam memenuhi kebutuhan akan kepemilikan rumah sendiri.
(uka)
tulis komentar anda