Kelebihan Pembayaran Insentif Nakes Tak Perlu Dikembalikan, Tapi...

Senin, 01 November 2021 - 19:29 WIB
Konferensi pers yang digelar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kelebihan pembayaran insentif bagi pata tenaga kesehatan. Foto/Iqbal Dwi Purnama
JAKARTA - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK ) Agung Firman Sampurna memastikan bahwa kelebihan pembayaran insentif bagi tenaga kesehatan (nakes) tidak perlu dikembalikan. Namun, kelebihan insentif tersebut akan menjadi pembayaran insentif nakes pada periode berikutnya.

"Kompensasinya tidak ditarik, tetapi ini adalah untuk pembayaran pada periode berikutnya, jadi tetap ada pembayaran," jelas Agung dalam konferensi pers, Senin (1/11/2021).



Baca Juga: BPK Temukan Kelebihan Ribuan Pembayaran Insentif Nakes

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menambahkan keputusan yang diambil untuk tidak menarik kembali kelebihan insentif ini sudah didiskusikan bersama teman-teman BPK. "Keputusan yang kami ambil, diskusi bersama teman-teman BPK adalah tidak menarik kembali (kelebihan transfer) tapi melakukan kompensasi. Kalau ditarik kembali kasihan," ujar Budi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!