IPW: Penyelenggaraan Tapera Tambah Beban Pengusaha

Kamis, 04 Juni 2020 - 16:55 WIB
Penyelenggaran Tapera dinilai akan semakin membebani pengusaha. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangi PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) . Namun, program ini dinilai masih memiliki beberapa kelemahan dalam hal undang-undang.

CEO Indonesia Property Watch Ali Tranghanda menilai dengan keluarnya PP tersebut, pemerintah belum sepenuhnya mendengarkan kritik yang selama ini disampaikan para pengusaha atau pun dari pengamat. Menurut dia, hampir tidak ada perubahan dari awal terbentuknya Tapera. Adanya lembaga baru ini justru dikhawatirkan akan menjadi beban baru setelah banyaknya lembaga pembiayaan perumahan lainya.



"Ada beberapa hal yang sebenarnya masih perlu dipertimbangkan. Tapera berpotensi untuk menambah beban pengusaha di samping sudah banyaknya iuran, seperti BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, dan lainnya. Meskipun aturan iuran 2,5% untuk pekerja, dan 0,5% untuk pengusaha, namun pada kenyataannya banyak juga pekerja yang menolak sehingga beban keseluruhan menjadi beban pengusaha," ujar Ali di Jakarta, Kamis (4/6/2020).

(Baca Juga: BP Tapera Pastikan Iuran Pekerja Swasta Baru Berlaku 7 Tahun Lagi)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!