IPW: Penyelenggaraan Tapera Tambah Beban Pengusaha

Kamis, 04 Juni 2020 - 16:55 WIB
Penyelenggaran Tapera dinilai akan semakin membebani pengusaha. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangi PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) . Namun, program ini dinilai masih memiliki beberapa kelemahan dalam hal undang-undang.

CEO Indonesia Property Watch Ali Tranghanda menilai dengan keluarnya PP tersebut, pemerintah belum sepenuhnya mendengarkan kritik yang selama ini disampaikan para pengusaha atau pun dari pengamat. Menurut dia, hampir tidak ada perubahan dari awal terbentuknya Tapera. Adanya lembaga baru ini justru dikhawatirkan akan menjadi beban baru setelah banyaknya lembaga pembiayaan perumahan lainya.

"Ada beberapa hal yang sebenarnya masih perlu dipertimbangkan. Tapera berpotensi untuk menambah beban pengusaha di samping sudah banyaknya iuran, seperti BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, dan lainnya. Meskipun aturan iuran 2,5% untuk pekerja, dan 0,5% untuk pengusaha, namun pada kenyataannya banyak juga pekerja yang menolak sehingga beban keseluruhan menjadi beban pengusaha," ujar Ali di Jakarta, Kamis (4/6/2020).

(Baca Juga: BP Tapera Pastikan Iuran Pekerja Swasta Baru Berlaku 7 Tahun Lagi)



Dari sisi kelembagaan, lanjut dia, harusnya pemerintah bisa menggunakan lembaga yang sudah ada dengan sistem satu iuran untuk kemudian dibagi-bagi untuk iuran kesehatan, pendidikan, pensiun, dan perumahan, sehingga pengusaha pun tidak dibebani oleh beberapa iuran yang berbeda juga dalam hal administrasinya satu dengan yang lain.

"Tapera seharusnya lebih sebagai nirlaba dan tidak diperlukan manager investasi dalam pengelolaan dananya. Biaya yang dikeluarkan untuk manager investasi, biaya karyawan, biaya operasional dan lain-lain membuat beban biaya tinggi, yang akan membebani pemerintah atau nantinya lebih berorientasi komersial," tambah Ali.

Menurutnya, penunjukan manager investasi sebagai pengelola dana Tapera selain biaya yang ada, juga mempunyai risiko kerugian. Bila hasil kelola merugi maka berdasarkan UU Pasar Modal, manager investasi tidak bisa disalahkan karena kerugian investasi.

"Sangat ironis karena dana Tapera merupakan pertanggungjawaban terhadap uang rakyat. Pengawasan yang dilakukan seharusnya melibatkan wakil dari peserta Tapera dalam hal ini masyarakat, profesional, dan para pengusaha karena dana Tapera merupakan dana masyarakat," imbuh Ali.

(Baca Juga: Dukung Tapera, Buruh Minta PP Nomor 25 Tahun 2020 Diperbaiki)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More