IPW: Penyelenggaraan Tapera Tambah Beban Pengusaha

Kamis, 04 Juni 2020 - 16:55 WIB
Dari sisi kelembagaan, lanjut dia, harusnya pemerintah bisa menggunakan lembaga yang sudah ada dengan sistem satu iuran untuk kemudian dibagi-bagi untuk iuran kesehatan, pendidikan, pensiun, dan perumahan, sehingga pengusaha pun tidak dibebani oleh beberapa iuran yang berbeda juga dalam hal administrasinya satu dengan yang lain.

"Tapera seharusnya lebih sebagai nirlaba dan tidak diperlukan manager investasi dalam pengelolaan dananya. Biaya yang dikeluarkan untuk manager investasi, biaya karyawan, biaya operasional dan lain-lain membuat beban biaya tinggi, yang akan membebani pemerintah atau nantinya lebih berorientasi komersial," tambah Ali.

Menurutnya, penunjukan manager investasi sebagai pengelola dana Tapera selain biaya yang ada, juga mempunyai risiko kerugian. Bila hasil kelola merugi maka berdasarkan UU Pasar Modal, manager investasi tidak bisa disalahkan karena kerugian investasi.

"Sangat ironis karena dana Tapera merupakan pertanggungjawaban terhadap uang rakyat. Pengawasan yang dilakukan seharusnya melibatkan wakil dari peserta Tapera dalam hal ini masyarakat, profesional, dan para pengusaha karena dana Tapera merupakan dana masyarakat," imbuh Ali.

(Baca Juga: Dukung Tapera, Buruh Minta PP Nomor 25 Tahun 2020 Diperbaiki)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!