Aturan Naik Pesawat Berubah-ubah Dipertanyakan, Pemerintah Tak Punya Kajian?

Senin, 01 November 2021 - 21:37 WIB
Calon penumpang pesawat di bandara. Foto/Dok SINDOphoto/Yorri Farli
JAKARTA - Pemerintah telah menetapkan syarat perjalanan udara tidak lagi mewajibkan tes PCR melainkan boleh menggunakan tes swab antigen saja. Aturan ini berlaku baik di pulau Jawa-Bali maupun luar Jawa-Bali atau dengan kata lain sudah diseragamkan. Sebelumnya, penumpang pesawat di Jawa-Bali wajib tes PCR.

Perubahan aturan tersebut baru diputuskan pada hari ini atau selang beberapa hari saja usai pengumuman pemerintah terkait penurunan tarif PCR menjadi maksimal Rp300.000 pada Rabu (27/10/2021).



Baca juga: Naik Pesawat Tak Perlu Tes PCR Lagi, Kemenhub: Tunggu Surat Edarannya

Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai, pemerintah tidak memiliki kajian yang transparan mengingat perubahan kebijakan yang relatif cepat. Dia berharap kebijakan seperti ini tidak terulang lagi di kemudian hari.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!