Aturan Naik Pesawat Berubah-ubah Dipertanyakan, Pemerintah Tak Punya Kajian?

Senin, 01 November 2021 - 21:37 WIB
"Kalau pemerintah tidak bisa membantah adanya ketidakberesan dalam penetapan PCR dan buru-buru mengubah kebijakan PCR tentu kan jadi tanda tanya besar. Bisa jadi benar selama ini dugaan bahwa konflik kepentingan dari bisnis PCR ini tinggi sekali," tukasnya.

Sebelumnya, aturan wajib PCR bagi penumpang pesawat penerbangan domestik di wilayah Jawa-Bali yang berstatus PPKM Level 1-4 dan luar Jawa-Bali berstatus PPKM Level 3-4 sudah berlaku sejak 24 Oktober 2021 yang lalu.

Namun, masa berlaku aturan tes PCR tersebut tak bertahan lama. Hal itu disebabkan karena adanya protes dari sejumlah kalangan masyarakat. Kini, pemerintah mengubah aturan lagi dengan menetapkan tes Antigen sebagai syarat perjalanan udara.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!