Selamatkan Debitur Jadi Kunci Redam Dampak Covid-19 ke Perekonomian

Kamis, 04 Juni 2020 - 16:51 WIB
Stimulus keuangan berupa restrukturisasi kredit bagi debitur menjadi kunci dalam meredam dampak pandemi corona atau Covid-19 ke perekonomian. Foto/Dok
JAKARTA - Stimulus keuangan berupa restrukturisasi kredit bagi debitur menjadi kunci dalam meredam dampak pandemi corona atau Covid-19 ke perekonomian. Namun Advokat restrukturisasi dari Pusat Advokasi dan Restrukturisasi Bisnis Indonesia (PABI), Ivan Garda menyoroti batasan debitur yang ditetapkan oleh bank atau Lembaga keuangan non bank itu sendiri.

Selanjutnya lembaga-lembaga keuangan tersebut dibebaskan untuk menyusun pedoman yang di dalamnya menjelaskan kriteria debitor serta sektor yang ditetapkan terkena dampak Covid-19. Menurut Ivan, hal ini terdapat kriteria debitor yang sangat relatif tergantung banknya dan justru menjadi kontraproduktif terhadap maksud restrukturisasi dengan maksud pemulihan ekonomi nasional.



Lembaga-lembaga keuangan tersebut cenderung membuat penafsiran dan ukuran yang bersifat defensif terhadap restrukturisasi utang debitur. "Debitur sangat lemah karena mutlak tergantung pada relatifitas dan sempitnya ukuran assessment perbankan yang melakukan restrukturisasi secara defensif," jelasnya.

Namun praktek ketidakproduktifan dan karakter defensif dari Lembaga-lembaga keuangan tersebut tak dapat disalahkan begitu saja. Karena terang dia, memang lembaga keuangan tersebut memiliki kepentingan menjaga kesehatan perbankan yang tunduk pada perangkat regulatif yang rumit (High Regulative).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!