Pejabat yang Main-main dalam Seleksi CPNS Bisa Dipecat
Selasa, 02 November 2021 - 18:22 WIB
JAKARTA - Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen memastikan bahwa setiap ASN yang terlibat dalam tindak kecurangan pada seleksi CPNS akan diproses sesuai dengan peraturan yang berlaku, yakni PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Dia mengatakan bahwa sanksi yang dikenakan bagi ASN yang terlibat kecurangan yakni disiplin berat.
“Sanksinya sesuai komitmen Pak Menteri dan Pak Kepala (BKN), kalau terlibat menjadi disiplin tingkat berat,” katanya dalam konferensi persnya, Selasa (2/11/2021).
Sanksi disiplin berat pada PP No. 94 Tahun 2021 terbagi menjadi tiga, yaitu penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan. Lalu pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan. Kemudian, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Selain itu Suharmen mengungkapkan, jika ditemukan potensi kecurangan yang dilakukan oleh petugas BKN maupun panitia seleksi instansi di lapangan dapat dilaporkan melalui kanal LAPOR yang dimiliki BKN.
“Ini open 24 jam. Laporannya tentu saja bukan laporan dalam bentuk surat kaleng. Harus ada identitas yang jelas siapa yang melaporkan sehingga laporan yang diterima bukan untuk memojokkan orang. Jadi ini yang perlu dilaporkan identitasnya dan potensi kecurangannya terjadi, titik lokasinya di mana terjadi. Ini sangat kami harapkan. BKN akan sangat menjaga kerahasiaan data pelapor,” jelasnya.
Dia memastikan BKN akan menindaklanjuti laporan yang masuk pada kanal tersebut. Pasalnya, kanal ini terintegrasi dengan LAPOR yang dikelola KemenPANRB.
"Jadi kalau ada laporan yang belum ditindaklanjuti BKN biasanya teman-teman di layanan publik di KemenPANRB akan membantu mengingatkan BKN untuk melakukan tindaklanjut,” pungkasnya. Dita angga
“Sanksinya sesuai komitmen Pak Menteri dan Pak Kepala (BKN), kalau terlibat menjadi disiplin tingkat berat,” katanya dalam konferensi persnya, Selasa (2/11/2021).
Sanksi disiplin berat pada PP No. 94 Tahun 2021 terbagi menjadi tiga, yaitu penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan. Lalu pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan. Kemudian, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Selain itu Suharmen mengungkapkan, jika ditemukan potensi kecurangan yang dilakukan oleh petugas BKN maupun panitia seleksi instansi di lapangan dapat dilaporkan melalui kanal LAPOR yang dimiliki BKN.
“Ini open 24 jam. Laporannya tentu saja bukan laporan dalam bentuk surat kaleng. Harus ada identitas yang jelas siapa yang melaporkan sehingga laporan yang diterima bukan untuk memojokkan orang. Jadi ini yang perlu dilaporkan identitasnya dan potensi kecurangannya terjadi, titik lokasinya di mana terjadi. Ini sangat kami harapkan. BKN akan sangat menjaga kerahasiaan data pelapor,” jelasnya.
Dia memastikan BKN akan menindaklanjuti laporan yang masuk pada kanal tersebut. Pasalnya, kanal ini terintegrasi dengan LAPOR yang dikelola KemenPANRB.
"Jadi kalau ada laporan yang belum ditindaklanjuti BKN biasanya teman-teman di layanan publik di KemenPANRB akan membantu mengingatkan BKN untuk melakukan tindaklanjut,” pungkasnya. Dita angga
(uka)
Lihat Juga :
tulis komentar anda