Pajak Orang Super Kaya Resmi Naik Jadi 35%, Segini Gajinya

Kamis, 04 November 2021 - 13:22 WIB
Adapun perubahan lapisan dan tarif penghasilan kena pajak di UU HPP adalah sebagai berikut:

Lapisan I dengan rentang penghasilan Rp0 - Rp 60 juta dikenakan tarif pajak 5%.

Lapisan II dengan rentang penghasilan >Rp 60-250 juta dikenakan tarif pajak 15%.

Lapisan III dengan rentang penghasilan >Rp 250-500 juta dikenakan tarif pajak 25%.

Lapisan IV dengan rentang penghasilan >Rp 500 juta-5 miliar dikenakan tarif pajak 30%.

Lapisan V dengan rentang penghasilan >Rp 5 miliar dikenakan tarif pajak 35%.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!