Dongkrak Penerimaan Wakaf, Digitalisasi Wakaf Perlu Digelorakan
Sabtu, 06 November 2021 - 00:16 WIB
Lantas bagaimana hukum wakaf secara digital? KH. Solahuddin Al Aiyub, Ketua MUI Bidang Ekonomi Syariah dan Halal, mengatakan bahwa berdasarkan beberapa kitab fiqih mu'tabar, masing-masing menyebutkan bahwa tidak disyaratkan adanya qobul penerimaan terhadap orang yang ingin ikrar wakaf. Namun, cukup melakukan ikrar wakaf secara sepihak dan wakafnya bisa menjadi sah.
Baca juga: BPIP Resmikan dan Kuatkan Klinik Pancasila di Lapas dan Rutan Lampung
Dalam konteks ini, tidak perlu dipersoalkan kesamaan majelis. Oleh karena itu, dibolehkan untuk menjalankan wakaf melalui media elektronik.
“Untuk wakaf secara digital ini acuan terkait masalah syariahnya sudah sangat kuat dan dibolehkan secara syari," tutup Kiai Aiyub.
Baca juga: BPIP Resmikan dan Kuatkan Klinik Pancasila di Lapas dan Rutan Lampung
Dalam konteks ini, tidak perlu dipersoalkan kesamaan majelis. Oleh karena itu, dibolehkan untuk menjalankan wakaf melalui media elektronik.
“Untuk wakaf secara digital ini acuan terkait masalah syariahnya sudah sangat kuat dan dibolehkan secara syari," tutup Kiai Aiyub.
(uka)
Lihat Juga :