Dongkrak Penerimaan Wakaf, Digitalisasi Wakaf Perlu Digelorakan

Sabtu, 06 November 2021 - 00:16 WIB
Lantas bagaimana hukum wakaf secara digital? KH. Solahuddin Al Aiyub, Ketua MUI Bidang Ekonomi Syariah dan Halal, mengatakan bahwa berdasarkan beberapa kitab fiqih mu'tabar, masing-masing menyebutkan bahwa tidak disyaratkan adanya qobul penerimaan terhadap orang yang ingin ikrar wakaf. Namun, cukup melakukan ikrar wakaf secara sepihak dan wakafnya bisa menjadi sah.

Baca juga: BPIP Resmikan dan Kuatkan Klinik Pancasila di Lapas dan Rutan Lampung

Dalam konteks ini, tidak perlu dipersoalkan kesamaan majelis. Oleh karena itu, dibolehkan untuk menjalankan wakaf melalui media elektronik.

“Untuk wakaf secara digital ini acuan terkait masalah syariahnya sudah sangat kuat dan dibolehkan secara syari," tutup Kiai Aiyub.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!