7 Tips Memilih Asuransi Agar Tak Menyesal di Kemudian Hari
Minggu, 07 November 2021 - 09:20 WIB
4. Ketika sudah memilih produk dan perusahaan, pastikan mengisi data dengan lengkap, jujur, dan jelas di SPPA (Surat Permintaan/Permohonan Pertanggungan Asuransi) atau SPAJ (Surat Permintaan Asuransi Jiwa) dan tidak menandatanganinya dalam kondisi kosong atau tidak lengkap.
5. Tanyakan secara rinci mengenai manfaat yang diberikan, kondisi yang dipersyaratkan, dan pengecualian jaminannya dimana hal ini bisa menjadi alasan penolakan pengajuan klaim oleh pihak asuransi.
6. Lakukan pembayaran premi tepat waktu agar tidak terjadi keterlambatan (outstanding) yang dapat mengakibatkan klaim tidak dibayar.
7. Jika polis sudah diterima, baca dengan teliti polis beserta semua lampiran yang sudah diterima. Bila tidak sesuai yang disampaikan oleh agen, maka polis dapat dibatalkan atau dilakukan perubahan.
Pastikan asuransi yang Anda pilih telah berizin OJK, hubungi Kontak OJK 157 @kontak157, WA 081 157 157 157 dan Email konsumen@ojk.go.id. Jika ada pengaduan tentang produk atau perusahaan asuransi, Anda bisa menyampaikan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen di kontak157.ojk.go.id.
5. Tanyakan secara rinci mengenai manfaat yang diberikan, kondisi yang dipersyaratkan, dan pengecualian jaminannya dimana hal ini bisa menjadi alasan penolakan pengajuan klaim oleh pihak asuransi.
6. Lakukan pembayaran premi tepat waktu agar tidak terjadi keterlambatan (outstanding) yang dapat mengakibatkan klaim tidak dibayar.
7. Jika polis sudah diterima, baca dengan teliti polis beserta semua lampiran yang sudah diterima. Bila tidak sesuai yang disampaikan oleh agen, maka polis dapat dibatalkan atau dilakukan perubahan.
Baca Juga
Pastikan asuransi yang Anda pilih telah berizin OJK, hubungi Kontak OJK 157 @kontak157, WA 081 157 157 157 dan Email konsumen@ojk.go.id. Jika ada pengaduan tentang produk atau perusahaan asuransi, Anda bisa menyampaikan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen di kontak157.ojk.go.id.
(akr)
tulis komentar anda