Restrukturisasi Utang Garuda Indonesia Kompleks, Ini Penjelasannya

Rabu, 10 November 2021 - 12:06 WIB
"Ini beda sekali dibandingkan dengan restrukturisasi PTPN yang relatif bisa kita kerjakan secara nasional dan krediturnya semua ada di lokal sehingga terkontrol di dalam negeri," ujar Kartika, dikutip Rabu (10/11/2021).

Sementara, kreditur Garuda Indonesia 70% merupakan kreditur asing. Karena itu, dalam proses restrukturisasi utang emiten pihaknya tidak menggunakan sistem out of court atau negosiasi satu per satu.

Di lain sisi, Kementerian BUMN menginginkan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati segera mencairkan dana Investasi Pemerintah-Pemulihan Ekonomi Nasional (IP-PEN) untuk Garuda Indonesia senilai Rp 7,5.

Dana IP-PEN Garuda digunakan pemegang saham untuk memberikan jaminan kepada kreditur selama proses restrukturisasi utang emiten itu. Tiko menyebut, langkah itu sekaligus menegaskan bahwa proses restrukturisasi utang Garuda Indonesia mendapat dukungan penuh dari negara.

Baca Juga: Menakar Skema Penyelamatan Garuda Indonesia di Tengah Lilitan Utang Jumbo
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!