Alasan Misbakhun Persoalkan Dana Cadangan PEN ala Menkeu

Rabu, 10 November 2021 - 20:11 WIB
“Nah, menurut UU No.17/2003 tentang Keuangan Negara, tidak boleh APBN direncanakan dengan asumsi di awal akan ada SAL. Karena APBN disusun dengan asumsi awal penerimaan tercapai 100% dan belanja terserap 100%,” kata Misbakhun.

Sehingga, jika saat ini per November 2021, Menteri SMI sudah mengatakan ada SAL untuk PMN ke BUMN, maka kebijakannya aneh.

(Baca juga:Sri Mulyani Pake Duit Cadangan PEN Buat Suntik BUMN, Misbakhun Kaget)

Memang selama ini, penyerapan anggaran 100% adalah mustahil, alias tidak mungkin tercapai. Untuk itu, biasanya memang ada SAL. Namun, SAL itu baru bisa digunakan di tahun berikutnya. Bukan di tahun yang sama.

Harus diingat juga, bahwa PMN yang selama ini disetujui oleh DPR adalah PMN dengan mekanisme pada saat pembahasan APBN. “Tidak pernah dibicarakan digunakan SAL untuk PMN kepada BUMN,” imbuh Misbakhun.

(Baca juga:MK Coret Pasal Kebal Hukum di UU Corona, Ini Saran Misbakhun untuk Menkeu)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!