NIK jadi NPWP, Tak Ada Lagi Oknum Ngaku Miskin Curi Subsidi

Kamis, 11 November 2021 - 16:31 WIB
Dia melanjutkan, bagi wajib pajak yang bandel dan maunya tidak bayar, akan dihukum. Itu tiga prinsip era baru perpajakan, yaitu transparan, adil, dan sederhana. Maka dari itu, dalam UU HPP, NIK akan menjadi NPWP sebagai common identifier.

"Jadi masyarakat tidak perlu bingung menghafal NPWP, nomor rekening pelanggan Telkom, PLN, ada 35 instansi yang meminta nomor khusus untuk identitas di luar NIK. Dengan pakai NIK, semuanya gampang, tidak ada lagi mencuri subsidi, ngakunya miskin, ternyata wajib pajak di KTP Sawah Besar Dua, dan kok dikasih bansos, itu enggak boleh," tandasnya.

Baca juga: KTP Jadi NPWP, Sri Mulyani: Tidak Semua Wajib Bayar Pajak

Dengan adanya kebijakan ini, imbuh Yustinus, integrasi data menjadi dimungkinkan. Lebih lanjut, dia juga mengingatkan agar berhati-hati mengunggah foto di sosial media di tengah era serbadigital ini.

"Ada cerita, teman saya disurati oleh kantor pajak. Kenapa? Dia dikira punya Ferrari karena saat liburan dia numpang foto di depan mobil Ferrari. Diunggah di Facebook dan dia berteman dengan orang pajak, kemudian mendapatkan surat karena Ferrarinya belum dilaporkan. Ini yang kemudian jadi harus diklarifikasi," paparnya.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!