Rugikan Konsumen, Kemenperin Tolak Rencana Sertifikasi BPA Kemasan Pangan
Minggu, 14 November 2021 - 22:26 WIB
Hal senada juga dikatakan Pakar Kimia Institute Teknologi Bandung (ITB) Ahmad Zainal. Ia beranggapan pelabelan tersebut secara scientific sebenarnya tidak perlu dilakukan karena sudah ada jaminan dari BPOM dan Kemenperin bahwa produk-produk pangan yang sudah memiliki izin edar, termasuk produk air minum dalam kemasan (AMDK) aman digunakan.
Produk-produk tersebut juga sudah berlabel SNI dan ada nomor HS-nya yang menandakan bahwa produk itu aman. Zainal menilai, wajib label BPA diperlukan maka yang dirugikan justru konsumen karena jelas akan menambah biaya.
"Walaupun industri itu nambah biaya, tetapi ujungnya itu akan dibebankan lagi kepada para konsumen. Kalau dari sisi itu, pasti akan ada penolakan nanti dari pihak konsumen sendiri," jelas dia.
Sebagai informasi, batas aman atau toleransi BPA dalam kemasan makanan telah diatur Peraturan Badan POM Nomor 20 Tahun 2019 tentang Kemasan Pangan. Di sana diatur persyaratan migrasi zat kontak pangan yang diizinkan digunakan sebagai kemasan pangan. Tidak hanya BPA saja, tapi juga zat kontak pangan lainnya termasuk etilen glikol dan tereftalat yang ada pada plastik pangan berbahan PET.
Dalam peraturan BPOM yang dikeluarkan pada 2019 tersebut juga dijelaskan tidak ada kemasan pangan yang free dari zat kontak pangan. Namun demikian, diatur mengenai batas migrasi maksimum dari zat kontak sehingga aman untuk digunakan sebagai kemasan pangan.
Produk-produk tersebut juga sudah berlabel SNI dan ada nomor HS-nya yang menandakan bahwa produk itu aman. Zainal menilai, wajib label BPA diperlukan maka yang dirugikan justru konsumen karena jelas akan menambah biaya.
"Walaupun industri itu nambah biaya, tetapi ujungnya itu akan dibebankan lagi kepada para konsumen. Kalau dari sisi itu, pasti akan ada penolakan nanti dari pihak konsumen sendiri," jelas dia.
Sebagai informasi, batas aman atau toleransi BPA dalam kemasan makanan telah diatur Peraturan Badan POM Nomor 20 Tahun 2019 tentang Kemasan Pangan. Di sana diatur persyaratan migrasi zat kontak pangan yang diizinkan digunakan sebagai kemasan pangan. Tidak hanya BPA saja, tapi juga zat kontak pangan lainnya termasuk etilen glikol dan tereftalat yang ada pada plastik pangan berbahan PET.
Dalam peraturan BPOM yang dikeluarkan pada 2019 tersebut juga dijelaskan tidak ada kemasan pangan yang free dari zat kontak pangan. Namun demikian, diatur mengenai batas migrasi maksimum dari zat kontak sehingga aman untuk digunakan sebagai kemasan pangan.
(nng)
tulis komentar anda