Mal di Jawa Bali sudah Boleh Buka 100%, Ini Daftar Wilayahnya
Selasa, 16 November 2021 - 07:42 WIB
Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat; pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 75% kapasitas ruangan.
(nng)
tulis komentar anda