Sri Mulyani Kantongi Rp3,92 Triliun dari Pajak Digital
Rabu, 17 November 2021 - 18:26 WIB
Sebanyak 65 pelaku usaha PMSE telah memungut dan menyetorkan PPN PMSE sebesar Rp3,92 triliun ke kas negara. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Direktorat Jendral Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan hingga 31 Oktober 2021, para pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) telah memungut dan menyetorkan PPN PMSE sebesar Rp3,92 triliun ke kas negara.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan, jumlah tersebut terdiri dari setoran tahun 2020 sebesar Rp0,73 triliun dan setoran tahun 2021 sebesar Rp3,19 triliun.
Baca juga: Pajak Karbon PLTU Batu Bara Berlaku 1 April 2022, Intip Bocoran Skemanya
"Setoran tersebut berasal dari 65 pelaku usaha PMSE. Enam puluh lima pelaku usaha PMSE tersebut merupakan bagian dari total 87 pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk oleh DJP untuk memungut PPN PMSE atas produk digital luar negeri yang dijual di Indonesia," jelas Neil di Jakarta, Rabu (17/11/2021).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan, jumlah tersebut terdiri dari setoran tahun 2020 sebesar Rp0,73 triliun dan setoran tahun 2021 sebesar Rp3,19 triliun.
Baca juga: Pajak Karbon PLTU Batu Bara Berlaku 1 April 2022, Intip Bocoran Skemanya
"Setoran tersebut berasal dari 65 pelaku usaha PMSE. Enam puluh lima pelaku usaha PMSE tersebut merupakan bagian dari total 87 pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk oleh DJP untuk memungut PPN PMSE atas produk digital luar negeri yang dijual di Indonesia," jelas Neil di Jakarta, Rabu (17/11/2021).
Lihat Juga :