Pajak Karbon PLTU Batu Bara Berlaku 1 April 2022, Intip Bocoran Skemanya
Rabu, 17 November 2021 - 14:15 WIB
loading...
Pajak karbon akan diterapkan pada pembangkit berbahan bakar batu bara mulai 1 April 2022. FOTO/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Indonesia berkomitmen untuk terus melakukan penurunan emisi dalam kontribusi pencapaian Net Zero Emission pada tahun 2060. Salah satunya adalah dengan penerapan Carbon Tax (Pajak Karbon) yang akan diberlakukan mulai 1 April 2022 nanti sesuai dengan amanat Undang Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Pajak karbon akan diterapkan pada pembangkit berbahan bakar batu bara mulai 1 April 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif dalam Rapat Kerja Komisi VII DPR RI, Senin (15/11/2021).
"Mulai 1 April 2022, Carbon Tax akan diterapkan di sektor PLTU batubara dengan skema cap and tax, dengan tarif pajak karbon yang ditetapkan paling rendah Rp30,- per kg CO2e," ujar Arifin dikutip dari laman Ditjen Gatrik, Rabu (17/11/2021).
Baca Juga: Indonesia dan Brasil Siap Kolaborasi Pengelolaan Pajak Karbon
Arifin menjelaskan, peta jalan pelaksanaan pajak karbon dimulai dari tahun 2021 dengan penyiapan pengembangan mekanisme perdagangan karbon, kemudian di tahun 2022-2024 akan diberlakukan penerapan skema pajak yang mendasarkan pada batas emisi (cap and tax) untuk sektor pembangkit listrik terbatas pada pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara.
"Selanjutnya pada tahun 2025 dan seterusnya dilakukan Implementasi perdagangan karbon secara penuh dan perluasan sektor pemajakan pajak karbon dengan penahapan sesuai kesiapan sektor terkait dengan memperhatikan kondisi ekonomi, kesiapan pelaku, dampak, dan/atau skala yang perlu ditentukan,” jelas Arifin.
Arifin juga menjelaskan mengenai berbagai opsi Carbon Policy dalam upaya transisi energi. Opsi pertama adalah skema carbon tax yaitu seluruh emisi yang dihasilkan dikenakan pajak. Sedangkan yang kedua adalah cap and tax yaitu hanya emiter yang memproduksi emisi melebihi cap tertentu yang dikenakan pajak. Namun dua opsi ini menurut Arifin tidak akan diberlakukan dalam waktu 3 tahun kedepan.
Pajak karbon akan diterapkan pada pembangkit berbahan bakar batu bara mulai 1 April 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif dalam Rapat Kerja Komisi VII DPR RI, Senin (15/11/2021).
"Mulai 1 April 2022, Carbon Tax akan diterapkan di sektor PLTU batubara dengan skema cap and tax, dengan tarif pajak karbon yang ditetapkan paling rendah Rp30,- per kg CO2e," ujar Arifin dikutip dari laman Ditjen Gatrik, Rabu (17/11/2021).
Baca Juga: Indonesia dan Brasil Siap Kolaborasi Pengelolaan Pajak Karbon
Arifin menjelaskan, peta jalan pelaksanaan pajak karbon dimulai dari tahun 2021 dengan penyiapan pengembangan mekanisme perdagangan karbon, kemudian di tahun 2022-2024 akan diberlakukan penerapan skema pajak yang mendasarkan pada batas emisi (cap and tax) untuk sektor pembangkit listrik terbatas pada pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara.
"Selanjutnya pada tahun 2025 dan seterusnya dilakukan Implementasi perdagangan karbon secara penuh dan perluasan sektor pemajakan pajak karbon dengan penahapan sesuai kesiapan sektor terkait dengan memperhatikan kondisi ekonomi, kesiapan pelaku, dampak, dan/atau skala yang perlu ditentukan,” jelas Arifin.
Arifin juga menjelaskan mengenai berbagai opsi Carbon Policy dalam upaya transisi energi. Opsi pertama adalah skema carbon tax yaitu seluruh emisi yang dihasilkan dikenakan pajak. Sedangkan yang kedua adalah cap and tax yaitu hanya emiter yang memproduksi emisi melebihi cap tertentu yang dikenakan pajak. Namun dua opsi ini menurut Arifin tidak akan diberlakukan dalam waktu 3 tahun kedepan.
Lihat Juga :