Ketahuan Buka Bisnis Pinjol Ilegal, 52 Koperasi Bakal Disuntik Mati
Kamis, 18 November 2021 - 08:18 WIB
"Kita mendorong agar dapat diproses sesuai ketentuan dan aturan undang-undang dan hukum yang berlaku. Saya kira praktik pinjol ilegal tidak bisa kita toleransi karena ini merugikan dan meresahkan masyarakat," katanya.
Pihaknya akan mengambil tindakan tegas dan menegakkan aturan seadil-adilnya bagi yang berbadan hukum koperasi maupun non koperasi tapi melakukan praktik praktik ilegal.
Ia menegaskan bahwa praktik-praktik menyimpang seperti ini tidak boleh berlanjut karena merugikan masyarakat dan tentunya merugikan nama baik koperasi.
"Saya kira ini penting bagi Kementerian Koperasi dan UKM untuk memperhatikan setiap pengajuan badan hukum yang berbentuk koperasi," kata dia.
Temuan di kantor notaris ini, kata dia, menunjukkan bahwa penerbitan badan hukum berawal dari tindakan oknum staf kantor notaris yang menyelipkan berkas pendirian badan hukum koperasi. Pihak notaris pun pada akhirnya sudah memberikan keterangan dan dari pihak stafnya juga sudah dimintai keterangan. "Saya kira kita harus proses secara tegas tidak pandang bulu karena ini praktik yang meresahkan masyarakat," kata Zabadi.
Pihaknya akan mengambil tindakan tegas dan menegakkan aturan seadil-adilnya bagi yang berbadan hukum koperasi maupun non koperasi tapi melakukan praktik praktik ilegal.
Ia menegaskan bahwa praktik-praktik menyimpang seperti ini tidak boleh berlanjut karena merugikan masyarakat dan tentunya merugikan nama baik koperasi.
"Saya kira ini penting bagi Kementerian Koperasi dan UKM untuk memperhatikan setiap pengajuan badan hukum yang berbentuk koperasi," kata dia.
Temuan di kantor notaris ini, kata dia, menunjukkan bahwa penerbitan badan hukum berawal dari tindakan oknum staf kantor notaris yang menyelipkan berkas pendirian badan hukum koperasi. Pihak notaris pun pada akhirnya sudah memberikan keterangan dan dari pihak stafnya juga sudah dimintai keterangan. "Saya kira kita harus proses secara tegas tidak pandang bulu karena ini praktik yang meresahkan masyarakat," kata Zabadi.
Lihat Juga :