Ketahuan Buka Bisnis Pinjol Ilegal, 52 Koperasi Bakal Disuntik Mati

Kamis, 18 November 2021 - 08:18 WIB
Beberapa langkah yang perlu diambil, kata Zabadi, pertama mereka harus memenuhi ketentuan yang berlaku sesuai dengan persyaratan dan kewajiban dari sebuah koperasi simpan pinjam. "Ketika pendirian koperasi menggunakan alamat yang sama lebih dari satu koperasi ini sudah menimbulkan satu indikasi yang patut dicurigai, apalagi seperti ini di mana 16 koperasi di alamat yang sama," jelasnya.



Bahkan untuk tahun ini notaris yang disidak ini mendirikan lebih dari 52 badan hukum koperasi simpan pinjam, hal ini menjadi sebuah indikasi dan sekaligus pelanggaran pelaku khususnya terhadap Permenkop Nomor 15 tahun 2015. "Saya kira tidak ada alasan apalagi notaris adalah bidang hukum, tidak bisa mengatakan atau tidak memahami mengetahui peraturan," katanya.

Dia menegaskan, dalam hukum, setiap insan hukum di dalamnya pasti dianggap memahami peraturan perundang-undangan. "Apalagi sebagai bagian dari penegak hukum maka tidak patut untuk mengatakan tidak mengetahui peraturan yang berlaku," pungkasnya.
(nng)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More