Kerja Bertahun-tahun, Gaji Karyawan Wajib Lebih Besar dari UMP
Senin, 22 November 2021 - 17:13 WIB
Karyawan yang bekerja di atas satu tahun, gaji tidak lagi mengacu pada UMP akan tetapi skala upah. FOTO/Shutterstock
JAKARTA - Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) menjelaskan bagi pekerja/buruh/karyawan yang bekerja di atas satu tahun tidak lagi mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP). Bagi pekerja/buruh/karyawan yang sudah bekerja di atas satu tahun di suatu perusahaan ditentukan menggunakan skala upah di atas UMP.
"UMP ini tidak berlaku bagi yang sudah bekerja di atas 1 tahun. Gaji berdasarkan UMP hanya diperuntukkan bagi pekerja baru, pelamar kerja, magang atau yang memiliki pengalaman kurang dari 1 tahun," kata Wakil Ketua Depenas Adi Mahfudz saat dihubungi, Senin (22/11/2021).
Baca Juga: 27 Provinsi Tetapkan UMP: Upah di Wilayah Anies Paling Besar dan Ganjar Terkecil
Dia mengatakan ketentuan tersebut sesuai dengan regulasi yang ditetapkan di dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Bagi buruh/pekerja/karyawan yang sudah mengabdi di perusahaan tertentu di atas satu tahun perusahaan wajib memberikan upah di atas UMP yang ditetapkan oleh gubernur.
Sebagai informasi, pemerintah telah menetapkan rata-rata kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022 secara nasional sebesar 1,09 persen. Dalam penetapannya di masing-masing daerah, gubernur diberikan waktu hingga 21 November 2021 untuk menetapkan UMP masing-masing. Hal ini sesuai dengan ketentuan di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Menurut penjelasan Kemnaker, UMP merupakan acuan upah minimum provinsi tertentu yang menggunakan formula penyesuaian upah minimum dan ditetapkan oleh gubernur setiap tahunnya.
"UMP ini tidak berlaku bagi yang sudah bekerja di atas 1 tahun. Gaji berdasarkan UMP hanya diperuntukkan bagi pekerja baru, pelamar kerja, magang atau yang memiliki pengalaman kurang dari 1 tahun," kata Wakil Ketua Depenas Adi Mahfudz saat dihubungi, Senin (22/11/2021).
Baca Juga: 27 Provinsi Tetapkan UMP: Upah di Wilayah Anies Paling Besar dan Ganjar Terkecil
Dia mengatakan ketentuan tersebut sesuai dengan regulasi yang ditetapkan di dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Bagi buruh/pekerja/karyawan yang sudah mengabdi di perusahaan tertentu di atas satu tahun perusahaan wajib memberikan upah di atas UMP yang ditetapkan oleh gubernur.
Sebagai informasi, pemerintah telah menetapkan rata-rata kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022 secara nasional sebesar 1,09 persen. Dalam penetapannya di masing-masing daerah, gubernur diberikan waktu hingga 21 November 2021 untuk menetapkan UMP masing-masing. Hal ini sesuai dengan ketentuan di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Menurut penjelasan Kemnaker, UMP merupakan acuan upah minimum provinsi tertentu yang menggunakan formula penyesuaian upah minimum dan ditetapkan oleh gubernur setiap tahunnya.
Lihat Juga :