Kerja Bertahun-tahun, Gaji Karyawan Wajib Lebih Besar dari UMP

Senin, 22 November 2021 - 17:13 WIB
"Dalam hal UMP tahun berjalan lebih tinggi dari batas atas upah minimum provinsi, maka gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi sama dengan upah minimum provinsi tahun berjalan," jelas Kemnaker lewat Instagram resmi @kemnaker.

Baca Juga: Daftar Terbaru UMP 2022: Jakarta Rp4,45 Jutaan, Jogja Rp1,84 Jutaan

Dalam prosesnya, sebelum UMP ditetapkan gubernur, perhitungan penyesuaian UMP dilakukan oleh dewan pengupahan provinsi. Rekomendasi tersebut bakal disampaikan melalui dinas ketenagakerjaan provinsi. Sedangkan nilai penyesuaian UMP harus berdasarkan hasil perhitungan penyesuaian upah minimum menggunakan formula.

Sementara untuk UMK wajib ditetapkan lebih tinggi dari UMP. Kemnaker menegaskan, bagi bekerja di atas satu tahun perhitungan struktur gaji bukan lagi menggunakan UMP tetapi menggunakan skala upah.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!