RUU HKPD Disepakati DPR, Sri Mulyani: PAD Akan Meningkat

Selasa, 23 November 2021 - 20:04 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama Komisi XI DPR menyepakati RUU HKPD. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah dan Komisi XI DPR RI menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Selanjutnya, RUU HKPD akan dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi UU.



Dalam penjelasannya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan empat tujuan dari RUU ini. Pertama, meminimalkan ketimpangan ekonomi, baik secara vertikal maupun horizontal. Kedua, meningkatkan kualitas belanja daerah.



Ketiga, harmonisasi belanja pusat dan daerah. Keempat, menguatkan sistem perpajakan daerah dengan mendukung implementasi Undang-Undang Cipta Kerja.

"RUU HKPD ini meningkatkan rasio pajak di tingkat pusat yang pada hasilnya juga akan dibagi dalam bentuk transfer ke daerah," kata Sri Mulyani dalam video virtual, Selasa (23/11/2021).

Kata dia, dalam RUU tersebut, jenis pajak daerah akan diturunkan dari 16 menjadi 14 jenis, sedangkan retribusi daerah dari yang sebelumnya 32 menjadi 18 jenis.



“Jumlah retribusi dan pajak yang lebih kecil tidak berarti penerimaan pajak turun. Justru menurut exercise kami, PAD dari pemerintah, terutama kabupaten/kota bisa meningkat, menggunakan baseline 2020, naik hingga 50%," tandasnya.
(uka)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More