RUU HKPD Disepakati DPR, Sri Mulyani: PAD Akan Meningkat
Selasa, 23 November 2021 - 20:04 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama Komisi XI DPR menyepakati RUU HKPD. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah dan Komisi XI DPR RI menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Selanjutnya, RUU HKPD akan dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi UU.
Baca juga: Alasan Misbakhun Persoalkan Dana Cadangan PEN ala Menkeu
Dalam penjelasannya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan empat tujuan dari RUU ini. Pertama, meminimalkan ketimpangan ekonomi, baik secara vertikal maupun horizontal. Kedua, meningkatkan kualitas belanja daerah.
Ketiga, harmonisasi belanja pusat dan daerah. Keempat, menguatkan sistem perpajakan daerah dengan mendukung implementasi Undang-Undang Cipta Kerja.
Baca juga: Alasan Misbakhun Persoalkan Dana Cadangan PEN ala Menkeu
Dalam penjelasannya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan empat tujuan dari RUU ini. Pertama, meminimalkan ketimpangan ekonomi, baik secara vertikal maupun horizontal. Kedua, meningkatkan kualitas belanja daerah.
Ketiga, harmonisasi belanja pusat dan daerah. Keempat, menguatkan sistem perpajakan daerah dengan mendukung implementasi Undang-Undang Cipta Kerja.
Lihat Juga :