Pengemplang Pajak Diminta Bertobat, DJP Tidak Segan Pidanakan
Selasa, 23 November 2021 - 20:19 WIB
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan, pengemplang pajak untuk sadar dan bertobat sebelum jalur pidana diambil. Foto/Dok
JAKARTA - Direktur Penegakkan Hukum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) , Eka Sila Kusna Jaya meminta kepatuhan wajib pajak dalam membayar kewajibannya. Terkait kepatuhan ini, Eka menekankan bahwa pihaknya tidak mengutamakan jalur pidana, namun meminta kesadaran pribadi untuk melapor, menghitung dan membayar kewajibannya membayar pajak .
"Saya tegaskan, tindak pidana tetap akan diberlakukan jika ada unsur bukti melakukan kecurangan dalam membayar pajak. Jika ada yang melakukan secara nyata terpenuhi unsur buktinya melakukan tindak pidana, sudah barang tentu penegakan hukum harus kita jalankan walaupun itu bukan tujuan utama," ujar Eka dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (23/11/2021).
Baca Juga: Gede Banget, Omzet Toilet SPBU Pertamina Bisa Buat Bayar Pajak Pom Bensin
Dia mengatakan, semangat yang ada di pihak DJP dalam menegakkan pidana perpajakan adalah ultimum remedium. Ini adalah cara memastikan bahwa kerugian pada pendapatan negara bisa dipulihkan.
"Saya tegaskan, tindak pidana tetap akan diberlakukan jika ada unsur bukti melakukan kecurangan dalam membayar pajak. Jika ada yang melakukan secara nyata terpenuhi unsur buktinya melakukan tindak pidana, sudah barang tentu penegakan hukum harus kita jalankan walaupun itu bukan tujuan utama," ujar Eka dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (23/11/2021).
Baca Juga: Gede Banget, Omzet Toilet SPBU Pertamina Bisa Buat Bayar Pajak Pom Bensin
Dia mengatakan, semangat yang ada di pihak DJP dalam menegakkan pidana perpajakan adalah ultimum remedium. Ini adalah cara memastikan bahwa kerugian pada pendapatan negara bisa dipulihkan.
Lihat Juga :