Tahun Ini Indeks Persaingan Usaha di Indonesia Naik
Kamis, 25 November 2021 - 13:35 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU ) Guntur S. Saragih mengatakan, tahun ini indeks persaingan usaha di Indonesia mengalami peningkatan dari tahun lalu, dari level 4,67 di tahun 2020 menjadi 4,81.
"Secara umum ada peningkatan indeks persaingan jadi 4,81 dari skala 1 hingga 7. Sedangkan target RPJMN kami ke level 5, sehingga ini sudah di jalur yang tepat," ujar Guntur dalam live IDX Channel, di Jakarta, Kamis (25/11/2021).
Bekerja sama dengan Universitas Padjajaran melalui lembaga kajian dan riset Center for Information and Development Studies (CIDES), KPPU merilis indeks persaingan usaha tahun ini. Terdapat tujuh indikator yang digunakan dalam indeks, yaitu struktur, perilaku, kinerja, permintaan, pasokan, kelembagaan, dan regulasi.
Indikator tersebut memiliki beberapa poin, seperti indikator perilaku yang mengukur jumlah perusahaan hingga difrensiasi produk, indikator perilaku yang mengukur harga hingga promosi, dan indikator regulasi yang mengukur peraturan yang ada terkait persaingan usaha.
Pada setiap indikator mendapatkan nilai, seperti struktur sebesar 4,34, perilaku 3,58, kinerja 4,86, permintaan 4,06, pasokan 4,94, kelembagaan 4,61, dan regulasi sebesar 6,12. Indeks perilaku memiliki penurunan terbesar, yaitu minus 1,08 sedangkan untuk indeks regulasi naik 1,49.
"Perilaku dan struktur merupakan yang paling rendah. Struktur pasar butuh amandemen UU No. 5 Tahun 1999 untuk mengantisipasi merger dan akuisisi. Sementara perilaku membutuhkan penegakan hukum yang berdampak signifikan. Kami akan aktif bersama pemerintah pusat dan daerah untuk pencegahan dalam kebijakan pemerintah agar pro dengan persaingan usaha," katanya.
Baca Juga
"Secara umum ada peningkatan indeks persaingan jadi 4,81 dari skala 1 hingga 7. Sedangkan target RPJMN kami ke level 5, sehingga ini sudah di jalur yang tepat," ujar Guntur dalam live IDX Channel, di Jakarta, Kamis (25/11/2021).
Bekerja sama dengan Universitas Padjajaran melalui lembaga kajian dan riset Center for Information and Development Studies (CIDES), KPPU merilis indeks persaingan usaha tahun ini. Terdapat tujuh indikator yang digunakan dalam indeks, yaitu struktur, perilaku, kinerja, permintaan, pasokan, kelembagaan, dan regulasi.
Indikator tersebut memiliki beberapa poin, seperti indikator perilaku yang mengukur jumlah perusahaan hingga difrensiasi produk, indikator perilaku yang mengukur harga hingga promosi, dan indikator regulasi yang mengukur peraturan yang ada terkait persaingan usaha.
Pada setiap indikator mendapatkan nilai, seperti struktur sebesar 4,34, perilaku 3,58, kinerja 4,86, permintaan 4,06, pasokan 4,94, kelembagaan 4,61, dan regulasi sebesar 6,12. Indeks perilaku memiliki penurunan terbesar, yaitu minus 1,08 sedangkan untuk indeks regulasi naik 1,49.
"Perilaku dan struktur merupakan yang paling rendah. Struktur pasar butuh amandemen UU No. 5 Tahun 1999 untuk mengantisipasi merger dan akuisisi. Sementara perilaku membutuhkan penegakan hukum yang berdampak signifikan. Kami akan aktif bersama pemerintah pusat dan daerah untuk pencegahan dalam kebijakan pemerintah agar pro dengan persaingan usaha," katanya.
(uka)
tulis komentar anda