Dilarang Terbitkan Aturan Baru Terkait UU Cipta Kerja, Airlangga: Kita Hormati MK
Kamis, 25 November 2021 - 15:12 WIB
Adapun, peraturan perundangan yang telah diberlakukan untuk melaksanakan Undang Undang Cipta Kerja masih tetap berlaku. Dia menambahkan, perbaikan UU Cipta Kerja ini harus dilakukan dalam kurun waktu 2 tahun. Namun, tegas dia, UU Cipta Kerja masih berlaku secara konstitusional dalam jangka waktu tersebut.
Baca Juga: UU Cipta Kerja Bikin Daerah Tak Bisa Memberangus Pengeboran Ilegal
"Selanjutnya pemerintah akan segera menindaklanjuti putusan MK yang dimaksud melalui penyiapan perbaikan Undang Undang dan melaksanakan dengan sebaik-baiknya arahan MK lainnya sebagaimana dimaksud dalam putusan MK tersebut," tandasnya.
Baca Juga: UU Cipta Kerja Bikin Daerah Tak Bisa Memberangus Pengeboran Ilegal
"Selanjutnya pemerintah akan segera menindaklanjuti putusan MK yang dimaksud melalui penyiapan perbaikan Undang Undang dan melaksanakan dengan sebaik-baiknya arahan MK lainnya sebagaimana dimaksud dalam putusan MK tersebut," tandasnya.
(fai)
Lihat Juga :