Sambangi Karawang, SYL Panen Padi dan Serahkan Bantuan

Sabtu, 06 Juni 2020 - 21:36 WIB
Uu Ruzhanul Ulum juga meminta kepada masyarakat petani untuk tidak menjual sawah, sekalipun harganya mahal. Karena sawah yang dijual bisa berubah fungsi dan mengurangi produktivitas pangan

Dalam kesempatan itu, Syahrul Yasin Limpo secara simbolis menyerahkan klaim gagal panen program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) untuk para petani di Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang.

Untuk periode Maret-Mei 2020, luas lahan pertanian yang diganti melalui program Pengembangan Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) mencapai 506,12 hektar atau senilai Rp3.036.720.000.

Selain Klaim Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP), Menteri Pertanian juga menyerahkan Klaim Asuransi Usaha Ternak Sapi Kerbau (AUTSK) sebanyak 2 ekor sapi atau senilai Rp15.200.000.

Sementara itu, Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP), Sarwo Edhy mengungkapkan, klaim tersebut dibayarkan setelah melalui survei kerusakan lahan dan kematian ternak yang dilakukan PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) selaku pelaksana program.

"Sebagai tambahan informasi, lahan pertanian yang dapat diklaimkan harus memiliki kerusakan minimal 75%. Kerusakan atau gagal panen tersebut bisa dikarenakan hama, baik itu tikus atau wereng, serta musibah banjir maupun kekeringan," katanya.

Petani yang ingin mengasuransikan lahan pertaniannya bisa mendaftar pada Dinas Pertanian dengan membayar Rp36.000 tiap musim tanam. Setelah premi dibayarkan, akan keluar polis yang berlaku selama satu musim tanam, yakni 4-6 bulan.

Premi yang dibayarkan ini menjadi sangat rendah karena mendapat subsidi dari pemerintah dari yang seharusnya Rp180.000 per hektar, sebesar 80% ditanggung pemerintah. Sementara harga pertanggungan yang akan diterima petani jika sawahnya mengalami 100% kerusakan adalah sebesar Rp6 juta per hektar. Jika tidak terjadi kerusakan, maka premi tersebut hangus.

Untuk AUTSK, premi yang dibayarkan adalah Rp40.000 per ekor untuk jangka waktu satu tahun setelah mendapat subsidi dari pemerintah senilai Rp160.000 per ekor dari biaya premi yang awalnya Rp200.000 per ekor. Dan akan diganti senilai Rp10 juta per ekor bila mengalami kematian ternak.

"Biasanya petani hanya pada musim tertentu mengasuransikan lahan pertaniannya. Seperti jika dirasa akan terjadi banjir atau serangan hama, namun dengan adanya program ini, petani bisa mendaftar setiap musim tanam dengan biaya premi yang sangat ringan," ujar Sarwo Edhy lagi.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More