Soal UU Cipta Kerja, Serikat Pekerja Pertamina Apresiasi Putusan MK
Jum'at, 26 November 2021 - 14:58 WIB
Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) mengapresiasi putusan MK terkait UU Cipta Kerja. FOTO/SINDOnews
JAKARTA - Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) turut menanggapi terkait putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa UU Cipta Kerja secara bersyarat bertentangan dengan UUD 1945. Serikat Pekerja Pertamina tersebut menilai UU Cipta Kerja terlalu berpihak kepada investor mengesampingkan nasib pekerja.
"Seharusnya UU Cipta Kerja menyerap lebih banyak aspirasi pekerja/buruh karena berdampak langsung kepada para buruh/pekerja," kata Presiden FSPPB, Arie Gumilar, di Jakarta, Jumat (26/11/2021).
Baca Juga: Menang di MK, Buruh Jabar Minta UU Cipta Kerja Tak Digunakan
Menurut dia langkah MK agar pemerintah dan DPR memperbaiki UU Cipta Kerja selama dua tahun merupakan langkah yang tepat. Pihaknya pun siap untuk mengawal proses perbaikan UU Cipta Kerja.
"Seharusnya UU Cipta Kerja menyerap lebih banyak aspirasi pekerja/buruh karena berdampak langsung kepada para buruh/pekerja," kata Presiden FSPPB, Arie Gumilar, di Jakarta, Jumat (26/11/2021).
Baca Juga: Menang di MK, Buruh Jabar Minta UU Cipta Kerja Tak Digunakan
Menurut dia langkah MK agar pemerintah dan DPR memperbaiki UU Cipta Kerja selama dua tahun merupakan langkah yang tepat. Pihaknya pun siap untuk mengawal proses perbaikan UU Cipta Kerja.
Lihat Juga :