Soal UU Cipta Kerja, Serikat Pekerja Pertamina Apresiasi Putusan MK

Jum'at, 26 November 2021 - 14:58 WIB
Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) mengapresiasi putusan MK terkait UU Cipta Kerja. FOTO/SINDOnews
JAKARTA - Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) turut menanggapi terkait putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa UU Cipta Kerja secara bersyarat bertentangan dengan UUD 1945. Serikat Pekerja Pertamina tersebut menilai UU Cipta Kerja terlalu berpihak kepada investor mengesampingkan nasib pekerja.

"Seharusnya UU Cipta Kerja menyerap lebih banyak aspirasi pekerja/buruh karena berdampak langsung kepada para buruh/pekerja," kata Presiden FSPPB, Arie Gumilar, di Jakarta, Jumat (26/11/2021).



Menurut dia langkah MK agar pemerintah dan DPR memperbaiki UU Cipta Kerja selama dua tahun merupakan langkah yang tepat. Pihaknya pun siap untuk mengawal proses perbaikan UU Cipta Kerja.

Hal senada juga dikatakan Kuasa Hukum FSPPB Janses E. Sihaloho. Menurut dia putusan MK seharusnya menjadi pelajaran berharga jika membuat UU harus melibatkan partisipasi buruh/pekerja secara optimal.



Sebagai informasi, MK telah mengabulkan Permohonan Uji Formil UU Cipta Kerja. MK menilai pembentukan UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak diputuskan.



Meski demikian, UU Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan.

MK juga memutuskan agar ditangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Cipta Kerja.
(nng)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More