Demi Keadilan, Regulasi Cukai Vape Dinilai Perlu Disesuaikan

Jum'at, 03 Desember 2021 - 14:04 WIB
Saat ini pengakuan pemerintah terhadap jenis rokok vape tertuang dalam PMK No.198/PMK.010/2020. Bentuk pengakuan lainnya terdapat dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang beberapa bulan lalu telah disahkan DPR RI bersama pemerintah. Pengakuan pemerintah lewat PMK dan UU HPP tersebut terhadap produk jenis vape mendapatkan apresiasi dari para pelaku industri atau produsen HPTL khususnya vape.



Yudhistira berharap, setelah pemerintah mengakui adanya produk HPTL jenis vape, lewat PMK dan produk UU, pemerintah juga dapat memberikan pengaturan cukai yang berimbang dan adil terhadap HPTL jenis vape closed system.

“Tarif cukai yang terlalu tinggi untuk sistem tertutup telah menyebabkan peningkatan aktivitas perdagangan gelap produk sistem tertutup,” jelas Yudhistira.
(uka)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More