Bukan Jakarta, Ini Kota dengan Upah Tertinggi se-Indonesia
Senin, 06 Desember 2021 - 16:43 WIB
JAKARTA - Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) tengah hangat diperbincangkan. Pasalnya, awal 2022, besaran UMK terbaru akan diberlakukan. Daerah mana dengan UMK terbesar di Pulau Jawa?
Sebelum istilah UMK ini familiar ditelinga pekerja, dulu masyarakat menyebutnya dengan istilah UMR. Kepanjangan adalah Upah Minimum Regional. Secara resmi, istilah UMR sudah digantikan dengan istilah UMP (Upah Minimum Provinsi) dan UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota).
Untuk diketahui, wilayah Jabodetabek terbagi menjadi 3 wilayah administrasi, yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten. Dengan demikian, UMK pada wilayah Jabodetabek akan berbeda-beda sesuai keputusan pemimpin daerah. Walaupun DKI Jakarta menjadi ibukota RI, ternyata besaran UMK wilayah ini bukan jadi yang terbesar dari sejumlah wilayah di Pulau Jawa. Adapun besaran UMK tertinggi tahun depan dipegang wilayah Bekasi.
Baca Juga: 50 Ribu Buruh Akan Geruduk Istana Pada 8 Desember 2021
Berikut deretan UMK di Pulau Jawa:
UMK 2022 Kota Bekasi: Rp 4.816.921,17
UMK 2022 Kabupaten Karawang: Rp 4.798.312,00
UMK 2022 Kabupaten Bekasi: Rp 4.791.843,90
Sebelum istilah UMK ini familiar ditelinga pekerja, dulu masyarakat menyebutnya dengan istilah UMR. Kepanjangan adalah Upah Minimum Regional. Secara resmi, istilah UMR sudah digantikan dengan istilah UMP (Upah Minimum Provinsi) dan UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota).
Untuk diketahui, wilayah Jabodetabek terbagi menjadi 3 wilayah administrasi, yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten. Dengan demikian, UMK pada wilayah Jabodetabek akan berbeda-beda sesuai keputusan pemimpin daerah. Walaupun DKI Jakarta menjadi ibukota RI, ternyata besaran UMK wilayah ini bukan jadi yang terbesar dari sejumlah wilayah di Pulau Jawa. Adapun besaran UMK tertinggi tahun depan dipegang wilayah Bekasi.
Baca Juga: 50 Ribu Buruh Akan Geruduk Istana Pada 8 Desember 2021
Berikut deretan UMK di Pulau Jawa:
UMK 2022 Kota Bekasi: Rp 4.816.921,17
UMK 2022 Kabupaten Karawang: Rp 4.798.312,00
UMK 2022 Kabupaten Bekasi: Rp 4.791.843,90
tulis komentar anda