Mau Mudik saat Libur Nataru? Wajib Tes Antigen dan Vaksin Lengkap 2 Kali
Senin, 06 Desember 2021 - 22:34 WIB
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah akan memperketat syarat perjalanan di masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022. Adapun syarat perjalanan di bepergian ke luar kota selama libur Nataru wajib memenuhi persyaratan, antara lain vaksin dua kali dan harus membawa bukti tes antigen 1x24 jam.
"Selama Nataru, syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri adalah wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan," kata Menko Luhut melalui keterangan resmi yang diterima MPI, Senin (6/12/2021).
Baca Juga: Luhut: PPKM Level 3 Libur Nataru Hanya Diterapkan di Wilayah Tertentu
Menko Luhut menuturkan untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.
"Anak-anak dapat melakukan perjalanan, tetapi dengan syarat PCR yang berlaku 3x24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1x24 jam untuk perjalanan darat atau laut," ungkapnya.
Tak hanya di dalam negeri syarat perjalanan akan tetap diperketat begitu juga perjalanan dari luar negeri. Namun kebijakan PPKM di masa Nataru dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitas testing dan tracing.
Di luar itu, Menko Luhut menyampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan arahan untuk mempercepat pelaksanaan vaksinasi anak. "Langkah ini untuk memberikan perlindungan termasuk mempertimbangkan penyebaran varian Omicron," jelasnya.
"Selama Nataru, syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri adalah wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan," kata Menko Luhut melalui keterangan resmi yang diterima MPI, Senin (6/12/2021).
Baca Juga: Luhut: PPKM Level 3 Libur Nataru Hanya Diterapkan di Wilayah Tertentu
Menko Luhut menuturkan untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.
"Anak-anak dapat melakukan perjalanan, tetapi dengan syarat PCR yang berlaku 3x24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1x24 jam untuk perjalanan darat atau laut," ungkapnya.
Tak hanya di dalam negeri syarat perjalanan akan tetap diperketat begitu juga perjalanan dari luar negeri. Namun kebijakan PPKM di masa Nataru dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitas testing dan tracing.
Baca Juga
Di luar itu, Menko Luhut menyampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan arahan untuk mempercepat pelaksanaan vaksinasi anak. "Langkah ini untuk memberikan perlindungan termasuk mempertimbangkan penyebaran varian Omicron," jelasnya.
(nng)
tulis komentar anda