Terjunkan Tim Manajemen Krisis, Menparekraf Sandiaga Uno Identifikasi Dampak Erupsi Gunung Semeru
Selasa, 07 Desember 2021 - 07:06 WIB
"Ini sedang kami terus identifikasi. Diperlukan dukungan semua pihak untuk bergandeng tangan serta gotong-royong dalam percepatan pemulihan dampak dari erupsi Gunung Semeru," jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Menparekraf Sandiaga juga menyampaikan Surat Edaran (SE) tentang Aktivitas Usaha dan Destinasi Pariwisata pada saat Perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Yakni seluruh tempat usaha dan destinasi wisata dilarang menyelenggarakan acara perayaan tahun baru di area tertutup (indoor) atau area terbuka (outdoor) termasuk arak-arakan, pesta petasan dan kembang api. Meski demikian restoran atau rumah makan, kafe, bar dan sejenisnya dapat beroperasi dalam batasan pengunjung dan waktu operasional.
"Jadi akan ada aturan Nataru khusus yang kami tuangkan dalam Surat Edaran, tidak ada penyekatan, dan kegiatannya kita inginkan terfokus pada kegiatan parekraf sesuai dengan protokol kesehatan. Boleh melakukan perjalanan dengan syarat telah tervaksinasi lengkap, untuk yang belum divaksin, maka tidak diperbolehkan melakukan perjalanan," ujarnya.
Sandiaga juga menyampaikan bahwa pemerintah telah menambah masa waktu karantina WNA dan WNI pelaku perjalanan dari luar negeri menjadi 10 hari terkait merebaknya virus Covid-19 varian Omicron. Kemenparekraf bersama kementerian/lembaga terkait lainnya terus memantau situasi negara-negara pasar dan akan mengevaluasinya setiap pekan.
"Hingga saat ini, belum ada perubahan kebijakan untuk pembatasan dari 19 negara, hanya memperpanjang waktu karantina untuk meminimalisasi Omicron masuk ke Indonesia. Untuk karantina pelaku perjalanan luar negeri diperpanjang menjadi 10 hari, demi mendukung dan belanja di dalam negeri atau #DiIndonesiaAja," ujarnya.
Lihat Juga: Kemenparekraf: Literasi Keuangan dan Bisnis DPUP 2024 Cegah dari Pinjol Ilegal dan Judol
Dalam kesempatan tersebut, Menparekraf Sandiaga juga menyampaikan Surat Edaran (SE) tentang Aktivitas Usaha dan Destinasi Pariwisata pada saat Perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Yakni seluruh tempat usaha dan destinasi wisata dilarang menyelenggarakan acara perayaan tahun baru di area tertutup (indoor) atau area terbuka (outdoor) termasuk arak-arakan, pesta petasan dan kembang api. Meski demikian restoran atau rumah makan, kafe, bar dan sejenisnya dapat beroperasi dalam batasan pengunjung dan waktu operasional.
"Jadi akan ada aturan Nataru khusus yang kami tuangkan dalam Surat Edaran, tidak ada penyekatan, dan kegiatannya kita inginkan terfokus pada kegiatan parekraf sesuai dengan protokol kesehatan. Boleh melakukan perjalanan dengan syarat telah tervaksinasi lengkap, untuk yang belum divaksin, maka tidak diperbolehkan melakukan perjalanan," ujarnya.
Sandiaga juga menyampaikan bahwa pemerintah telah menambah masa waktu karantina WNA dan WNI pelaku perjalanan dari luar negeri menjadi 10 hari terkait merebaknya virus Covid-19 varian Omicron. Kemenparekraf bersama kementerian/lembaga terkait lainnya terus memantau situasi negara-negara pasar dan akan mengevaluasinya setiap pekan.
"Hingga saat ini, belum ada perubahan kebijakan untuk pembatasan dari 19 negara, hanya memperpanjang waktu karantina untuk meminimalisasi Omicron masuk ke Indonesia. Untuk karantina pelaku perjalanan luar negeri diperpanjang menjadi 10 hari, demi mendukung dan belanja di dalam negeri atau #DiIndonesiaAja," ujarnya.
Lihat Juga: Kemenparekraf: Literasi Keuangan dan Bisnis DPUP 2024 Cegah dari Pinjol Ilegal dan Judol
(uka)
tulis komentar anda