BI Beli Surat Berharga Syariah Negara Rp1,7 Triliun
Rabu, 22 April 2020 - 22:35 WIB
JAKARTA - Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan sepakat untuk membeli surat utang pemerintah di pasar perdana. Dalam lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), Bank Indonesia melakukan pembelian sebesar Rp1,7 triliun.
Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menerangkan BI sebagai noncompetitive bidder telah membeli SBSN sebesar Rp1,7 triliun dari total Rp9,98 triliun yang dimenangkan.
Perry menerangkan SBSN tersebut dilelang dengan besaran Rp7 triliun dengan maksimal target adalah Rp14 triliun, dimana incoming bit-nya Rp18,8 triliun atau sekira 2,7 kali lipat.
"BI hanya sebagai last resort. BI jadi noncompetitive bidder," tegas Perry dalam video konferensi, Rabu (22/4/2020).
Dia melanjutkan BI sebagai last resort hanya menyerap sebagian kecil. Berdasarkan aturan yang diterbitkan Menteri Keuangan, BI hanya boleh menyerap SBSN 30% dan SBN 25%.
Penyerapan SBN dan SBSN oleh Bank Indonesia di pasar perdana ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 38/2020.
Dalam salah satu pasal, pembelian SBN oleh BI dilakukan setelah adanya kesepakatan antara pemerintah dengan BI dengan mempertimbangkan kondisi pasar SBN, pengaruh terhadap inflasi, dan jenis SBN yang hendak dibeli.
Selain itu, PMK ini menegaskan pembelian SBN oleh BI hanya dapat dilakukan oleh BI melalui penawaran pembelian nonkompetitif.
Perry mengatakan pembelian ini dalam rangka memaksimalkan sumber-sumber dana untuk menambah defisit APBN karena
keperluan stimulus virus Covid-19, misalnya mulai dari realokasi anggaran, Silpa, bantuan luar negeri, dan penerbitan SUN baik di pasar domestik dan global.
"Mekanisme pasar pembiayaan defisit fiskal above the line sudah diatur di Perppu dan PMK. Intinya pembelian SBSN dan SBN harus memberi dampak yang terukur ke inflasi dan SBSN dan SBN dapat digunakan untuk operasi moneter," pungkasnya.
Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menerangkan BI sebagai noncompetitive bidder telah membeli SBSN sebesar Rp1,7 triliun dari total Rp9,98 triliun yang dimenangkan.
Perry menerangkan SBSN tersebut dilelang dengan besaran Rp7 triliun dengan maksimal target adalah Rp14 triliun, dimana incoming bit-nya Rp18,8 triliun atau sekira 2,7 kali lipat.
"BI hanya sebagai last resort. BI jadi noncompetitive bidder," tegas Perry dalam video konferensi, Rabu (22/4/2020).
Dia melanjutkan BI sebagai last resort hanya menyerap sebagian kecil. Berdasarkan aturan yang diterbitkan Menteri Keuangan, BI hanya boleh menyerap SBSN 30% dan SBN 25%.
Penyerapan SBN dan SBSN oleh Bank Indonesia di pasar perdana ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 38/2020.
Dalam salah satu pasal, pembelian SBN oleh BI dilakukan setelah adanya kesepakatan antara pemerintah dengan BI dengan mempertimbangkan kondisi pasar SBN, pengaruh terhadap inflasi, dan jenis SBN yang hendak dibeli.
Selain itu, PMK ini menegaskan pembelian SBN oleh BI hanya dapat dilakukan oleh BI melalui penawaran pembelian nonkompetitif.
Perry mengatakan pembelian ini dalam rangka memaksimalkan sumber-sumber dana untuk menambah defisit APBN karena
keperluan stimulus virus Covid-19, misalnya mulai dari realokasi anggaran, Silpa, bantuan luar negeri, dan penerbitan SUN baik di pasar domestik dan global.
"Mekanisme pasar pembiayaan defisit fiskal above the line sudah diatur di Perppu dan PMK. Intinya pembelian SBSN dan SBN harus memberi dampak yang terukur ke inflasi dan SBSN dan SBN dapat digunakan untuk operasi moneter," pungkasnya.
(bon)
Lihat Juga :
tulis komentar anda