BI Beli Surat Berharga Syariah Negara Rp1,7 Triliun

Rabu, 22 April 2020 - 22:35 WIB
Dalam salah satu pasal, pembelian SBN oleh BI dilakukan setelah adanya kesepakatan antara pemerintah dengan BI dengan mempertimbangkan kondisi pasar SBN, pengaruh terhadap inflasi, dan jenis SBN yang hendak dibeli.

Selain itu, PMK ini menegaskan pembelian SBN oleh BI hanya dapat dilakukan oleh BI melalui penawaran pembelian nonkompetitif.

Perry mengatakan pembelian ini dalam rangka memaksimalkan sumber-sumber dana untuk menambah defisit APBN karena

keperluan stimulus virus Covid-19, misalnya mulai dari realokasi anggaran, Silpa, bantuan luar negeri, dan penerbitan SUN baik di pasar domestik dan global.

"Mekanisme pasar pembiayaan defisit fiskal above the line sudah diatur di Perppu dan PMK. Intinya pembelian SBSN dan SBN harus memberi dampak yang terukur ke inflasi dan SBSN dan SBN dapat digunakan untuk operasi moneter," pungkasnya.
(bon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!