Bank Digital Beri Bunga Simpanan Super-Tinggi, Bos LPS Wanti-wanti
Sabtu, 11 Desember 2021 - 15:30 WIB
Agar simpanan di bank digital dijamin LPS, ada syarat yang harus dipenuhi yang dikenal dengan 3T. Pertama, tercatat pada pembukuan bank. Kedua, tingkat bunga simpanan tidak melebihi bunga penjaminan LPS. Ketiga, tidak menyebabkan bank menjadi bank gagal.
LPS sendiri untuk periode 30 September 2021 hingga 28 Januari 2022 sudah menetapkan tingkat bunga pinjaman. Simpanan di bank umum berbentuk rupiah dipatok 3,5%, dan simpanan valas sebesar 0,25%. Sementara suku bungan penjaminan di BPR ditetapkan 6%.
Batas maksimal simpanan yang dijamin LPS sebesar Rp2 miliar. Simpanan itu akan dijamin LPS ketika ada bank kolaps atau ambruk. Dengan catatan, suku bunga penjaminannya tak melebih batas tadi.
Purbaya menambahkan, pertumbuhan ekonomi diperkirakan akan terus meningkat, sehingga perusahaan akan membelanjakan uangnya untuk berinvestasi. Alhasil, ke depan tren simpanan Rp5 miliar ke atas akan menurun karena akan dikuras untuk berinvestasi.
“Kami perkirakan kemungkinan tren dana pihak ke tiga (DPK) yang di atas Rp5 miliar tidak akan setinggi tahun ini," jelasnya.
LPS sendiri untuk periode 30 September 2021 hingga 28 Januari 2022 sudah menetapkan tingkat bunga pinjaman. Simpanan di bank umum berbentuk rupiah dipatok 3,5%, dan simpanan valas sebesar 0,25%. Sementara suku bungan penjaminan di BPR ditetapkan 6%.
Batas maksimal simpanan yang dijamin LPS sebesar Rp2 miliar. Simpanan itu akan dijamin LPS ketika ada bank kolaps atau ambruk. Dengan catatan, suku bunga penjaminannya tak melebih batas tadi.
Purbaya menambahkan, pertumbuhan ekonomi diperkirakan akan terus meningkat, sehingga perusahaan akan membelanjakan uangnya untuk berinvestasi. Alhasil, ke depan tren simpanan Rp5 miliar ke atas akan menurun karena akan dikuras untuk berinvestasi.
“Kami perkirakan kemungkinan tren dana pihak ke tiga (DPK) yang di atas Rp5 miliar tidak akan setinggi tahun ini," jelasnya.
Lihat Juga :