Bank Digital Beri Bunga Simpanan Super-Tinggi, Bos LPS Wanti-wanti
Sabtu, 11 Desember 2021 - 15:30 WIB
JAKARTA - Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan ( LPS ) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, tidak ada larangan bagi bank untuk memberikan cashback dan bunga deposito tinggi kepada nasabah melebihi tingkat bunga penjaminan LPS. Tentu saja perbankan harus memberikan pemahaman kepada nasabahnya soal risiko yang dihadapi.
“Saya memahami ada bank-bank yang memberikan special rate, terutama bank digital yang sedang tren saat ini. Mereka memberikan insentif yang menarik untuk menarik calon nasabah. Ini sah saja tetapi saya minta kepada bank-bank tersebut, agar ada fairness untuk memberikan informasi yang jelas bagi para nasabahnya bahwa simpanan nasabah tersebut tidak dijamin LPS seluruhnya,” jelas Purbaya dalam Media Workshop LPS di Bandung, Sabtu (11/12/2021).
Purbaya menambahkan sebaiknya nasabah tidak tergiur dengan bunga yang sangat tinggi karena idealnya, agar dijamin oleh LPS, bunga yang diberikan sesuai dengan ketentuan. Karena bank digital ini adalah bank umum, maka semua bank digital dijamin dan harus menyesuaikan aturan penjaminan LPS.
Agar simpanan di bank digital dijamin LPS, ada syarat yang harus dipenuhi yang dikenal dengan 3T. Pertama, tercatat pada pembukuan bank. Kedua, tingkat bunga simpanan tidak melebihi bunga penjaminan LPS. Ketiga, tidak menyebabkan bank menjadi bank gagal.
LPS sendiri untuk periode 30 September 2021 hingga 28 Januari 2022 sudah menetapkan tingkat bunga pinjaman. Simpanan di bank umum berbentuk rupiah dipatok 3,5%, dan simpanan valas sebesar 0,25%. Sementara suku bungan penjaminan di BPR ditetapkan 6%.
Batas maksimal simpanan yang dijamin LPS sebesar Rp2 miliar. Simpanan itu akan dijamin LPS ketika ada bank kolaps atau ambruk. Dengan catatan, suku bunga penjaminannya tak melebih batas tadi.
Purbaya menambahkan, pertumbuhan ekonomi diperkirakan akan terus meningkat, sehingga perusahaan akan membelanjakan uangnya untuk berinvestasi. Alhasil, ke depan tren simpanan Rp5 miliar ke atas akan menurun karena akan dikuras untuk berinvestasi.
“Kami perkirakan kemungkinan tren dana pihak ke tiga (DPK) yang di atas Rp5 miliar tidak akan setinggi tahun ini," jelasnya.
LPS menegaskan akan selalu mendorong pertumbuhan dan pemulihan ekonomi dengan instrumen suku bunga penjaminan. Dengan menurunkan suku bunga penjaminan, maka bank-bank juga akan menurunkan suku bunganya sehingga pengusaha atau perusahaan lebih memilih untuk berinvestasi ketimbang membenamkan uangnya di perbankan.
Makanya, LPS, menurut Purbaya, akan selalu siap menurunkan suku bunga penjaminan jika tersedia ruang untuk itu. Jika pertumbuhan ekonomi diharapkan 5%, maka pertumbuhan kredit harus double digit.
“Saya memahami ada bank-bank yang memberikan special rate, terutama bank digital yang sedang tren saat ini. Mereka memberikan insentif yang menarik untuk menarik calon nasabah. Ini sah saja tetapi saya minta kepada bank-bank tersebut, agar ada fairness untuk memberikan informasi yang jelas bagi para nasabahnya bahwa simpanan nasabah tersebut tidak dijamin LPS seluruhnya,” jelas Purbaya dalam Media Workshop LPS di Bandung, Sabtu (11/12/2021).
Purbaya menambahkan sebaiknya nasabah tidak tergiur dengan bunga yang sangat tinggi karena idealnya, agar dijamin oleh LPS, bunga yang diberikan sesuai dengan ketentuan. Karena bank digital ini adalah bank umum, maka semua bank digital dijamin dan harus menyesuaikan aturan penjaminan LPS.
Agar simpanan di bank digital dijamin LPS, ada syarat yang harus dipenuhi yang dikenal dengan 3T. Pertama, tercatat pada pembukuan bank. Kedua, tingkat bunga simpanan tidak melebihi bunga penjaminan LPS. Ketiga, tidak menyebabkan bank menjadi bank gagal.
LPS sendiri untuk periode 30 September 2021 hingga 28 Januari 2022 sudah menetapkan tingkat bunga pinjaman. Simpanan di bank umum berbentuk rupiah dipatok 3,5%, dan simpanan valas sebesar 0,25%. Sementara suku bungan penjaminan di BPR ditetapkan 6%.
Batas maksimal simpanan yang dijamin LPS sebesar Rp2 miliar. Simpanan itu akan dijamin LPS ketika ada bank kolaps atau ambruk. Dengan catatan, suku bunga penjaminannya tak melebih batas tadi.
Purbaya menambahkan, pertumbuhan ekonomi diperkirakan akan terus meningkat, sehingga perusahaan akan membelanjakan uangnya untuk berinvestasi. Alhasil, ke depan tren simpanan Rp5 miliar ke atas akan menurun karena akan dikuras untuk berinvestasi.
“Kami perkirakan kemungkinan tren dana pihak ke tiga (DPK) yang di atas Rp5 miliar tidak akan setinggi tahun ini," jelasnya.
LPS menegaskan akan selalu mendorong pertumbuhan dan pemulihan ekonomi dengan instrumen suku bunga penjaminan. Dengan menurunkan suku bunga penjaminan, maka bank-bank juga akan menurunkan suku bunganya sehingga pengusaha atau perusahaan lebih memilih untuk berinvestasi ketimbang membenamkan uangnya di perbankan.
Makanya, LPS, menurut Purbaya, akan selalu siap menurunkan suku bunga penjaminan jika tersedia ruang untuk itu. Jika pertumbuhan ekonomi diharapkan 5%, maka pertumbuhan kredit harus double digit.
(uka)
Lihat Juga :
tulis komentar anda